Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Australia Minta Warganya Pelajari RUU KUHP Indonesia

Pemerintah dan pelaku industri pariwisata diminta mewaspadai dampak dari Rancangan Undang – Undang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana terhadap kunjungan wisatawan mancanegara. Hal itu terkait munculnya travel advice atau saran perjalanan sebagai respons atas RUU yang dinilai kontroversial tersebut.
Sejumlah wisman Australia di Pantai Padma, Legian? Bali/Bisnis.com-Feri Kristianto
Sejumlah wisman Australia di Pantai Padma, Legian? Bali/Bisnis.com-Feri Kristianto

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Australia melalui Departemen Luar Negeri dan Perdagangan pada Jumat (20/9/2019) memperbarui saran perjalanan bagi warganya yang akan bepergian ke Indonesia.

Warga Australia diminta untuk mengetahui tindakan yang harus dihindari selama berada di Indonesia berdasarkan pasal-pasal yang tercantum dalam RUU KUHP.

Adapun tindakan yang dimaksud adalah perzinahan atau seks di luar nikah mencakup hubungan sesama jenis dan hidup bersama tanpa status pernikahan atau kumpul kebo yang mendapatkan pengaduan dari pasangan, anak, atau orang tua.

Kemudian, tindakan tidak senonoh atau asusila yang dilakukan di depan umum baik yang dilakukan dengan terpaksa maupun dengan publikasi tertentu dan penghinaan terhadap agama, presiden, wakil presiden, institusi, dan simbol – simbol negara lainnya seperti lambang dan bendera.

Ketua Ikatan Cendekia Pariwisata Indonesia (ICPI) Azril Azhari menyebut, pemerintah dan pelaku industri pariwisata perlu mewaspadai dampak dari RUU KUHP terhadap kunjungan wisman ke Tanah Air. Tak menutup kemungkinan negara-negara lain akan mengikuti jejak Australia untuk memperbarui saran perjalanan bagi warganya yang akan melakukan kunjungan ke Indonesia.

“Tentu akan berpengaruh, karena di luar negeri masyarakat sangat mempertimbangkan imbauan yang diberikan oleh pemerintahnya masing – masing. Tidak menutup kemungkinan juga akan ada negara lain yang mengikuti [Australia] karena hal ini berkaitan dengan dasar hukum di suatu negara [yang harus dipatuhi],” kata Azril kepada Bisnis.com, Jumat (20/9/2019).

Azril mengatakan RUU KUHP yang mendapatkan penolakan dari banyak lapisan masyarakat akibat pasal – pasal yang dinilai multitafsir dan menimbulkan kriminalisasi berlebihan perlu dikaji kembali. Salah satu hal penting bagi industri pariwisata adalah adanya jaminan kepastian hukum, terang Azril.

“Ini terkait [dengan] kepastian hukum, jangan dianggap sepele, wisatawan pastinya butuh jaminan kepastian hukum ketika mengunjungi suatu negara. Tetapi, RUU KUHP ini sebenarnya berdampak luas apabila berbicara di luar konteks pariwisata, dampaknya sangat luas bagi masyarakat kita,” ungkap Azril.

Azril menambahkan, sebagai bentuk antisipasi dari RUU KUHP terhadap kunjungan wisman ke Tanah Air, pemerintah bersama pelaku industri pariwisata diminta terus meningkatkan daya saing pariwisata Indonesia. 

Saat ini daya saing Indonesia berada di peringkat ke-40 menurut Forum Ekonomi Dunia (World Economic Forum/WEF). Peringkat tersebut masih di bawah Thailand yang berada di peringkat 31, Malaysia 29, dan Singapura 17.

“Daya saing itu penting, gejolak akibat RUU KUHP mungkin sama seperti gejolak-gejolak politik di sejumlah negara. Berpengaruh, tetapi akhirnya kembali lagi. Apabila memang daya saing pariwisata kita tinggi, wisatawan tetap akan datang kok,” ujar Azril.

Kementerian Pariwisata tak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai pembaruan saran perjalanan oleh Pemerintah Australia akibat dari RUU KUHP.

Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pariwisata Guntur Sakti hanya menyebut pengesahan RUU tersebut ditunda setelah adanya permintaan dari Presiden Joko Widodo.

“[Pengesahannya] ditunda [setelah ada permintaan dari] presiden,” katanya kepada Bisnis.com, Jumat (20/09/2019).

Sebagai catatan, Presiden Jokowi memutuskan untuk menunda pengesahan RUU KUHP yang telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden memutuskan hal itu  pada Jumat (20/9/2019) di Istana Bogor, Jawa Barat.

Presiden meminta pimpinan DPR dan seluruh anggota parlemen untuk tidak melakukan pengesahan RUU itu pada periode saat ini yang akan berakhir pada awal Oktober 2019.

Adapun RUU KUHP telah disetujui oleh Komisi III DPR pada Rabu (18/9/2019) untuk disahkan pada Rapat Paripurna DPR setelah melalui pembahasan panjang sejak 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rezha Hadyan
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper