Bisnis.com, JAKARTA - Seorang bernama Nurul Fitria memulai sebuah petisi berjudul Hukum Perusahaan Hutan dan Lahan di Riau di laman change.org. Dari petisi itu, dia turut menceritakan nasib sepupu mungilnya yang harus meregang nyawa akibat kabut asap.
Melalui petisi itu, dia mengisahkan tentang sosok sepupunya Intan Syakira yang lahir pada Mei 2015. Saat itu Intan masih mungil dan menggemaskan. Matanya selalu berbinar serta selalu tersenyum cantik.
"Nggak nyangka, saya dan keluarga besar hanya punya waktu lima bulan bareng Intan. Saya harus mengucapkan ‘selamat jalan’ dengan berlinang air mata setelah Intan nggak berhenti batuk selama sebulan. Lima bulan kesenangan dan kebersamaan pun jadi pelipur lara," tulisnya dalam petisi yang dikutip Bisnis, Jumat (20/9/2019). Simak petisi selekngkapnya DI SINI.
Dia mengatakan, Intan adalah korban dari asap kebakatan hutan dan lahan di Pekanbaru
Pada 2015 Indonedia mencatatkan rekor sebagai tragedi kebakaran terbesar. Saat itu indeks kualitas udara di Pekanbaru juga sama seperti saat ini, yaitu berbahaya.
Menurutnya, sejak awal 2018 sudah lebih dari 281.000 orang di Riau yang menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) karena asap kebakaran hutan. Hingga kini asap masih menghantui keseharian warga sekitar.
"Saya nggak tega kalau orang lain harus mengalami kehilangan yang sama seperti saya karena asap," ujarnya.
Dia menyebut dari titik panas dan kebakaran hutan di wilayah itu berada di daerah perusahaan perkebunan dan kehutanan. Terdapat 1.438 titik panas yang berpotensi menyebabkan kebakaran di Riau, 40 persen di daerah perusahaan.
Namun penegakan hukum untuk perusahaan yang diduga melakukan aksi pembakaran ini dinilai belum maksimal. Baru tujuh perusahaan yang sebabkan Karhutla diproses dan terbukti bersalah.
Padahal menurut organisasi penyelamat hutan di Riau Jikalahari, terdapat 49 perusahaan yang membakar lahan belum ditindak sejak 2014. Belum lagi ada dugaan perusahaan tersebut ilegal dan sarat korupsi.
"Untuk itu, saya mau minta kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polda Riau, dan Polri, untuk segera selidiki dan hukum perusahaan yang sebabkan kebakaran hutan dan lahan di Riau. Tanpa adanya penegakkan hukum yang baik, perusahaan ini nggak akan jera dan akan terus bakar hutan untuk kepentingan pribadi," tulisnya.
Petisi ini telah ditandangani oleh 79.000 lebih aku. Petisi ini juga masih menargetkan angka 150.000 untuk ditandatangani oleh warganet.
Sementara itu, saat kunjungan ke redaksi Bisnis Indonesia pada Selasa (17/8/2019), Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan aparat kepolisian setidaknya telah menetapkan 228 tersangka perorangan dan lima tersangka dari korporasi terkait kebakaran hutan dan lahan di wilayah Indonesia.
Dia mengatakan, para tersangka tersebar di enam provinsi mulai dari Jambi, Riau, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan dan Sumatra Selatan.
Menurutnya dari jumlah tersebut, 102 kasus perorangan sudah masuk proses sidik dengan lima korporasi. Selain itu 43 kasus sudah masuk tahap satu yaitu pelimpahan perkara ke Jaksa Penuntut Umum.
"P19 yang dinyatakan belum lengkap ada dua kasus, yang sudah lengkap oleh kejaksaan ada dua perkara dan berkas yang sudah dilimpahkan ke kejaksaan termasuk tersangka hingga proses sidang ada 22 kasus," terangnya.