Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dugaan Pelemahan KPK, Siang Ini Koalisi Masyarakat Sipil Mengadu ke Perwakilan PBB

Dalam pertemuan tersebut juga akan disampaikan surat kepada Sekjen PBB Antonio Guterres dan informasi mengenai upaya pelemahan terhadap KPK yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR.
Logo KPK saat ditutupi kain hitam sebagai simbol keprihatinan/KPK
Logo KPK saat ditutupi kain hitam sebagai simbol keprihatinan/KPK

Bisnis.com, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang terdiri dari Transparency International Indonesia , Indonesia Corruption Watch, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonsia menjadwalkan pertemuan dengan perwakilan kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Kamis (19/9/2019).

Egi Primayogha, perwakilan koalisi sekaligus aktivis ICW dalam keterangannya mengatakan Koalisi direncanakan menemui perwakilan kantor PBB di Indonesia untuk urusan obat-obatan dan kejahatan termasuk korupsi United Nations Office in Drugs and Crime (UNODC).

Menurut Egi dalam pertemuan tersebut juga akan disampaikan surat kepada Sekjen PBB Antonio Guterres dan informasi mengenai upaya pelemahan terhadap KPK yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR.

"Pertemuan dan penyampaian surat kepada Sekjen PBB dimaksudkan agar kondisi ini dapat menjadi perhatian PBB maupun dunia internasional," kata Egi dalam keterangannya, Kamis (19/9/2019). 

Pertemuan antara Koalisi dan perwakilan PBB UNODC akan dilakukan tertutup di kantor UNODC di Gedung Menara Thamrin Jakarta pada pukul 13.00 WIB-14.00 WIB.

"Namun hasil pertemuan dan surat untuk Sekjen PBB akan disampaikan oleh koalisi kepada rekan-rekan jurnalis setelah acara selesai dilaksanakan," kata Egi.

Sebelumnya, ada tujuh poin revisi UU No.30/2002 tentang KPK yang telah disahkan oleh DPR menjadi UU di Rapat Paripurna pada Selasa (17/9/2019).

Ketujuh poin itu yaitu kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada kekuasaan eksekutif, pembentukan dewan pengawas, pelaksanaan penyadapan, serta mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan.

Kemudian poin revisi soal koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta sistem kepegawaian KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper