Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Imam Nahrawi Tantang KPK Buktikan Terima Suap Rp26 Miliar

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Imam Nahrawi mengatakan akan segera bertemu dan melapor kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menpora Imam Nahrawi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi oleh KPK di Widya Chandra III, Jakarta, Rabu (18/9/2019)./Antara
Menpora Imam Nahrawi memberikan keterangan kepada wartawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi oleh KPK di Widya Chandra III, Jakarta, Rabu (18/9/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Imam Nahrawi mengatakan akan segera bertemu dan melapor kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Karena saya baru tahu sore, tentu beri kesempatan saya nanti untuk berkonsultasi kepada pak presiden,” kata Imam di rumah dinasnya di Kompleks Kementerian Widya Chandra, Jakarta, Rabu (19/9/2019) malam.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Imam menanggapi pertanyaan apakah ia akan mengundurkan diri dari jabatan menteri.

Imam mengatakan akan menyerahkan keputusannya kepada Presiden Joko Widodo.

Dikatakan, pihaknya belum mengetahui secara detail kasus yang disangkakan kepadanya sehingga masih belum melakukan pertemuan dengan siapapun termasuk kader ataupun pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Selain itu, dengan ditetapkannya dia sebagai tersangka, Imam menyatakan siap mengikuti proses hukum yang ada, serta memberikan jawaban yang sebenar-benarnya agar kasusnya dapat terungkap. Namun, Imam juga menegaskan kepada seluruh pihak untuk tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Buktikan saja (saya menerima suap 26 miliar). Jangan pernah menuduh orang sebelum ada bukti,” tegas Imam.

“Jangan sampai kemudian ini membuat justifikasi seolah saya bersalah. Tidak. Akan kami buktikan bersama-sama nanti di proses pengadilan.”

Imam melakukan jumpa pers sekitar pukul 20.30 WIB di rumah kediamannya di Widya Chandra, Jakarta.

KPK pada Rabu (19/9/2019), mengumumkan Imam dan asisten pribadinya Miftahul Ulum (MIU) sebagai tersangka dalam pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran (TA) 2018.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan Imam diduga menerima suap dengan total Rp26,5 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi menpora dan pihak Iain yang terkait.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Nancy Junita
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper