Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Calon Anggota BPK : Komisi XI Punya 28 Nama, DPD Rekomendasikan 15 Nama

Pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan terhadap para calon hanya dihadiri 54 calon anggota BPK. Tercatat delapan calon tidak menghadiri undangan uji kepatutan dan kelayakan.
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)./Antara
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)./Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Wakil Ketua Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Siska Marleni optimistis bahwa 15 nama yang direkomendasikan untuk calon anggota dan pimpinan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bakal masuk dalam lima nama yang akan mengisi jabatan di lembaga audit negara itu.

“Kami melakukan penilaian tidak tidak main-main. Jadi, hasilnya dikumulatifkan maka diperoleh nama-nama 15 orang tersebut dari 54 nama yang diseleksi selama 2 hari berturut-turut,” katanya kepada wartawan, Kamis (19/9).

Dia menjelaskan banyak hal yang menjadi penilaian dalam proses seleksi yang dilakukan DPD. Selain tingkat pendidikan, juga pemahaman para calon anggota di bidang keuangan dan juga nonkeuangan, dengan skor 3 sampai 9.

Tahap selanjutnnya, menurut Siska, sepenuhnya diserahkan kepada DPR dan akan ditetapkan lima orang untuk mengisi kekosongan jabatan di lembaga audit tersebut. Dia mengaku telah menjalankan yang diperintahkan UU terkait seleksi calon anggota dan pimpinan BPK.

“Kami telah lakukan sesuai porsi kami, selanjutnya adalah kewenangan DPR,” ujarnya.

Sebelumnya, sidang paripurna DPD yang dipimpin Nono Sampono dan didamping Wakil Ketua DPD merekomendasikan 15 nama calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk selanjutnya diserahkan kepada pimpinan DPR.

Sebanyak 15 nama yang direkomendasikan adalah Ahmad Muqowam, Harry Azhar Azis, Achsanul Qosasih, Shohibul Imam, Sahala Benny Pasaribu, dan Muhammad Syarkawi Rauf.

Berikutnya terdapat nama Muhammad Yusuf Ateh, Chandra Wijaya, Eddy Suratman, Tjatur Sapto Edy, Daniel Lumbang Tobing, Wilgo Zainar, Kukuh Prionggo, Ahmadi Noor Supit, dan Hendra Susanto

“Nama-nama yang kami rekomendasikan tersebut dibuat berdasarkan peringkat nilai tertinggi, setelah melewati penilaian dengan pendekatan kualitatif dan kuantitatif,” kata Siska menegaskan.

Dia mengatakan, pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan terhadap para calon hanya dihadiri 54 calon anggota BPK. Tercatat delapan calon tidak menghadiri undangan uji kepatutan dan kelayakan.

"Jadi yang diserahkan itu, 15 calon peringkat besar dari 54 orang yang hadir," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper