Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ahli Hukum : Setop Kegaduhan, Presiden Dapat Segera Lantik Pimpinan KPK yang Baru

Presiden Joko Widodo dinilai dapat mempercepat pelantikan pimpinan baru KPK. Presiden juga dapat meminta DPR memberhentikan pimpinan KPK yang ada saat ini lantaran dianggap membuat suasana menjadi tidak kondusif.
Ilustrasi-Suasana tes wawancara capim KPK di Komisi III DPR RI, Rabu (11/9/2019)/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Ilustrasi-Suasana tes wawancara capim KPK di Komisi III DPR RI, Rabu (11/9/2019)/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA -  Presiden Joko Widodo dinilai dapat mempercepat pelantikan pimpinan baru KPK. Presiden juga dapat meminta DPR memberhentikan pimpinan KPK yang ada saat ini lantaran dianggap membuat suasana menjadi tidak kondusif.

Pandangan tersebut disampaikan ahli hukum Bambang Saputra, seperti dikutip Antara, Rabu (18/9/2019).

"Idealnya pelantikan memang sesuai aturan. Tapi Presiden dapat meminta pertimbangan para pembantunya dan DPR untuk memberhentikan pimpinan KPK yang sekarang, dan melantik pimpinan KPK baru, demi mengurangi kegaduhan dan memberi kepastian kepada publik," kata Bambang.

Mengenai langkah sejumlah pimpinan KPK mengembalikan mandat kepada Presiden, Bambang menilai sebaiknya hal itu dipertegas secara konstitusi. Sebab, kata dia, secara konstitusi Presiden bukanlah pihak yang memberikan mandat kepada pimpinan KPK.

Menurutnya pengembalian mandat itu dapat ditafsirkan sebagai langkah mengundurkan diri.

"Sikap pengembalian mandat yang ditempuh para pimpinan KPK merupakan celah hukum yang dibuat oleh mereka sendiri, yang dapat ditafsirkan mengundurkan diri secara bersama-sama karena adanya pernyataan pengembalian mandat," ujar Bambang.

Lebih jauh Bambang menilai langkah pengembalian mandat itu telah mengorbankan kepentingan publik dan menimbulkan kegaduhan politik. Padahal, kata dia, KPK bukan lembaga politik.

"KPK bekerja harus tunduk pada aturan, tidak perlu melakukan manuver politik dengan cara-cara yang melanggar etis," ucap Bambang.

Atas dasar itulah, demi kepentingan publik yang lebih luas, lanjut Bambang, maka presiden dengan meminta pertimbangan para pembantunya dan DPR dapat memberhentikan pimpinan KPK saat ini dan melantik pimpinan KPK periode 2019-2023 yang baru terpilih.

Bambang berharap, pimpinan yang akan datang dapat bekerja secara profesional dan akuntabel.

"Tunjukkan kepada publik bahwa mereka memang layak memimpin lembaga antirasuah itu, dengan mengedepankan upaya pencegahan, monitoring, dan supervisi dengan lembaga terkait," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper