Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wakil Ketua KPK Laode Syarif Tuding Menkumham Ingkar Janji

Menurut Laode, Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya berjanji akan mengundang KPK terkait pembahasan RUU KPK di DPR.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/4/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif (kanan) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka kasus korupsi di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/4/2019)./ANTARA FOTO-Hafidz Mubarak

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M. Syarif menuding Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly ingkar janji.

Hal tersebut terkait dengan pembahasan Revisi UU KPK No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah disahkan DPR menjadi UU pada Selasa (17/9/2019).

Menurut Laode, Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya berjanji akan mengundang KPK terkait pembahasan RUU KPK di DPR.

"Pak Laoly berjanji akan mengundang KPK saat pembahasan di DPR tapi Pak Laoly juga tidak memenuhi janji tersebut," ujar Laode saat dikonfirmasi, Rabu (18/9/2019).

Laode juga menepis bahwa pihaknya bersama Ketua KPK Agus Rahardjo, Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan dan Rasamala Aritonang dari Biro Hukum KPK, telah berdikusi dengan Yasonna terkait RUU KPK di kantor Menkumham pada Kamis (12/9/2019) sore lalu.

Menurut Laode, dalam pertemuan sekitar 10 menit itu, pihaknya hanya meminta Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU KPK yang telah disampaikan Pemerintah ke DPR sehari sebelumnya. Hanya saja, Menkumham tak memberikannya pada KPK.

"Pak Laoly tidak perlu membuat narasi baru dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. Saya yakin beliau bertuhan, jadi sebaiknya jujur saja," ujar Laode.

Selain itu, pihaknya juga meminta Yasonna Laoly untuk membahas DIM tersebut dengan KPK sebelum Pemerintah mengambil sikap akhir lantaran detil DIM yang dibahas tidak pernah melibatkan KPK. 

"Pak Laoly juga mengatakan bahwa konsultasi publik tidak dibutuhkan lagi karena Pemerintah telah mendapatkan masukan yang cukup," ujar Laode.

Pemerintah memang tak tranparansi terkait DIM yang diserahkan pada DPR. Padahal, keterbukaan DIM sudah diatur dalam UU.

Aktivitis Transparency International Indonesia (TII) Wawan Suyatmiko mengaku keterbukaan soal DIM termaktub berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

"Kita harapkan Jokowi buka DIM ke publik. Sebab sesuai ketentuan UU KIP, DIM adalah dokumen terbuka," katanya, Jumat (13/9/2019) lalu.

Titik krusial yang masih menjadi masalah dari revisi tersebut adalah DIM dari Pemerintah tidak dibuka ke publik. Keterbukaan dinilai penting sehingga bisa dilakukan pendalaman lebih jauh.

Sebelumnya, ada tujuh poin revisi UU 30/2002 tentang KPK yang disahkan DPR. Seluruhnya, yaitu kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada kekuasaan eksekutif, pembentukan dewan pengawas, pelaksanaan penyadapan, serta mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan.

Kemudian, soal koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta sistem kepegawaian KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper