Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wiranto : Tidak Ada Niatan Presiden Jokowi Lemahkan KPK

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanaan Wiranto memastikan Presiden Jokowi tidak memiliki niat untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto (kiri)/ANTARA-Sigid Kurniawan
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto (kiri)/ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanaan Wiranto memastikan Presiden Jokowi tidak memiliki niat untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pernyataan ini disampaikan Wiranto menanggapi tudingan sejumlah pihak yang menyebut Presiden melemahkan komisi antirasuah setelah menyetujui revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi

"Sekali lagi kita sampaikan bahwa tidak ada, sekecil apa pun niat pemerintah Presiden Jokowi untuk melemahkan KPK. Itu tidak ada. Tapi kita sadar bahwa korupsi ini merupakan penyakit yang kronis. Korupsi sudah menggerogoti uang negara, yang jumlahnya sampai triliunan," kata Wiranto saat konferensi pers di Kemenko Polhukam, Kamis (18/9/2019).

Wiranto yakin dan percaya pemerintah tidak seperti yang digambarkan sejumlah kalangan, yaitu melemahkan KPK. Wiranto juga membantah anggapan bahwa Presiden berusaha menghalang-halangi penindakan korupsi yang dilakukan lembaga itu.

Wiranto juga meminta masyarakat berpikir positif atas revisi UU KPK. Menurutnya, aturan ini belum lagi dilaksanakan meski DPR RI sudah ketok palu atas revisi undang-undang tersebut.

"Jangan buru-buru kita justifikasi, sudah buruk sangka, sehingga sudah kiamat lah pemberantasan korupsi di indonesia," kata Wiranto.

Ketua KPK Agus Rahardjo termasuk pimpinan yang paling keras menentang RUU KPK bersama komisioner lain yaitu Laode M. Syarif dan Saut Situmorang.

Agus sempat menyatakan bahwa KPK tengah berada di ujung tanduk. Sedangkan Laode mengaku banyak pasal yang berpotensi besar mengganggu independensi KPK dalam mengusut suatu perkara di UU baru tersebut.

"Banyak sekali norma-norma pasal yang melemahkan penindakan di KPK," kata Laode, Selasa (17/9/2019).

Ada tujuh poin revisi UU 30/2002 tentang KPK. Seluruhnya, yaitu kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada kekuasaan eksekutif, pembentukan dewan pengawas, pelaksanaan penyadapan, serta mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan.

Kemudian, soal koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta sistem kepegawaian KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper