Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ditanya Revisi UU KPK, Sinta Nuriyah : Pusing dan 'Mules'

Keluarga Abdurrahman Wahid atau Gus Dur adalah salah satu dari sekian banyak tokoh masyarakat yang menolak keras pengesahan UU KPK yang sarat dengan kepentingan para elite.
Istri Mantan Presiden Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah Wahid./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay
Istri Mantan Presiden Abdurrahman Wahid, Sinta Nuriyah Wahid./ANTARA-Akbar Nugroho Gumay

Kabar24.com, JAKARTA — Sinta Nuriyah Wahid, istri Presiden ke-4 RI almarhum Abdurrahman Wahid mengaku kecewa terhadap pengesahan Undang-undang No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

“Aduh, mules. Denger itu aku mules. Sudah ngomong bolak-balik, ke KPK segala macem, udah mules. Kalau sudah denger, sudah mules, pusing, mules,” katanya seusai menghadiri Forum Titik Temu di Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Keluarga Abdurrahman Wahid atau Gus Dur adalah salah satu dari sekian banyak tokoh masyarakat yang menolak keras pengesahan UU KPK yang sarat dengan kepentingan para elite. Tak hanya itu, pembahasan revisi UU tersebut juga dilakukan secara kilat dan sembunyi-sembunyi.

Sementara itu, Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko berdalih pengesahan UU KPK merupakan sebuah proses politik.

"Yang paling penting, proses politik harus dilihat secara jernih supaya masyarakat tidak salah dalam melihat. Kalau nanti salah melihat, dari kacamata yang berbeda maka yang disalahkan hanya Presiden, hanya pemerintah. Ini gak fair," ungkapnya di Kantor Staf Presiden, Selasa (17/9/2019).

Moeldoko menegaskan komitmen Presiden Joko Widodo terhadap pemberantasan korupsi tidak pernah berubah.

Sebagai informasi, sejumlah poin dalam revisi UU itu berpotensi melemahkan KPK antara lain pergeseran prioritas KPK dari penindakan menjadi pencegahan, kewenangan menyadap dibatasi, kewenangan KPK mengawasi lembaga pelayanan publik dihapuskan.

Selanjutnya KPK tidak berwenang menindak kasus yang meresahkan masyarakat, pembentukan dewan pengawas, status kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, dan KPK berwenang menghentikan perkara dengan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper