Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi UU KPK, Didik J. Rachbini : Upaya Melemahkan KPK Perpaduan Kekuasaan Eksekutif dan Legislatif

Pengesahan revisi UU KPK menjadi titik balik bahwa tafsir hukum telah memenangkan pertarungan wacana tersebut.
Ketua Lembaga Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Ekonomi Kadin Indonesia Didik J. Rachbini. /Bisnis.com
Ketua Lembaga Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Ekonomi Kadin Indonesia Didik J. Rachbini. /Bisnis.com

Kabar24.com, JAKARTA — Ekonomi senior sekaligus Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi, dan Sosial (LP3ES) Didik J. Rachbini mengatakan disetujuinya revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan peristiwa hebat dan sangat penting.

Dia menilai hal tersebut merupakan bukti tercapainya misi untuk melemahkan KPK dari berbagai sendi.

"Pertarungan atau serangan untuk menghapuskan KPK sudah terjadi sejak belasan tahun lalu. Namun, baru sukses sekarang," katanya dalam diskusi dengan tema Membaca Strategi Pelemahan KPK: Siapa yang Bermain?, Rabu (18/9/2019).

Dia mengungkapkan kesuksesan melemahkan KPK terjadi lantaran adanya perpaduan kekuasaan eksekutif dan legislatif.

Menurutnya, beberapa tahun lalu pertarungan tersebut tidak berhasil mencapai target karena masih dijaga oleh eksekutif. Karena buruknya sistem politik, lanjutnya, niat melemahkan KPK sudah tak bisa dibendung.

Didik bahkan menganalogikan bahwa DPR merupakan institusi yang sangat berbahaya.

"Masuk DPR seperti masuk ranjau. Ketika lolos pun dia [DPR] bisa menyiasati dengan berbagai jurus," imbuhnya.

Dalam kesempatan yang sama, Peneliti LP3ES Malik Ruslan mengatakan KPK terjebak dalam dua tafsir, yaitu politik dan hukum selama bertahun-tahun.

Dia menilai pengesahan revisi UU KPK menjadi titik balik bahwa tafsir hukum telah memenangkan pertarungan wacana tersebut.

"KPK merupakan merupakan pertarungan paling keras, antara Jaksa KPK dan pengacara koruptor. Kita mau berdiri dimana? Bangsa ini enggak siap memilih KPK," ucapnya.

Malik menuturkan KPK meninggalkan satu visi penting yaitu landasan berpikir untuk membenahi moral bangsa. Banyaknya orang yang merasa terganggu dengan penangkapan KPK secara empirik menunjukkan bahwa moral sebagian besar petinggi masih sangat buruk, khususnya terkait korupsi.

Lebih lanjut, KPK meninggalkan satu tafsir paling esensial yang memang ditonjolkan sebagai alasan merevisi UU 30/2002.

"UU KPK direvisi karena ada persoalan ekonomi, bukan moralitas. Kita tak pernah membenahi hulu, KPK hanya bergerak di hilir dengan melakukan berbagai penindakan. Ibararnya manusia kalau moral rusak, mau dipakai sistem terbaik pun hasilnya tetap akan rusak," kata Malik.

Seperti diketahui, Sidang Paripurna DPR RI mengesahkan revisi UU KPK untuk menggantikan UU 30/2002 tentang KPK pada Selasa (17/9/2019).

Sebelumnya, ada tujuh poin revisi UU 30/2002 tentang KPK. Seluruhnya, yaitu kedudukan KPK sebagai lembaga penegak hukum berada pada kekuasaan eksekutif, pembentukan dewan pengawas, pelaksanaan penyadapan, serta mekanisme penghentian penyidikan dan atau penuntutan.

Kemudian, soal koordinasi kelembagaan KPK dengan lembaga penegak hukum dalam pelaksanaan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, mekanisme penggeledahan dan penyitaan, serta sistem kepegawaian KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper