Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pendiri Kaskus Andrew Darwis Bantah Terlibat Penipuan Pinjaman Uang

Pendiri komunitas daring Kaskus Andrew Darwis membantah terlibat kasus penipuan pinjaman uang yang dilaporkan oleh Titi Sumawijaya Empel.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA - Pendiri komunitas daring Kaskus Andrew Darwis membantah terlibat kasus penipuan pinjaman uang yang dilaporkan oleh Titi Sumawijaya Empel.

Kuasa hukum Andrew Darwis, Abraham Sridjaja menyebutkan bahwa kliennya tidak mengenal pelapor Titi Sumawijaya. Andrew disebut baru mengetahui nama itu sejak adanya laporan polisi.

"Dan orang tersebut [Titi Sumawijaya] tidak pernah meminjam uang kepada klien kami [Andrew Darwis]," katanya melalui keterangan resmi yang diterima Bisnis, Rabu (17/9/2019).

Di samping itu, Andrew disebut Abraham baru mengenal David Wira pada pertengahan 2018. David merupakan pihak yang berhubungan langsung dengan Titi saat proses peminjaman uang.

Pihak Andrew juga membantah pernyataan Titi bahwa David Wira merupakan tangan kanan Pendiri Kaskus itu. Dia memastikan kliennya tidak mengetahui adanya pinjam meminjam antara yang melibatkan Titi Sumawijaya termasuk dengan Susanto Tjiputra.

Sebelumnya Titi Sumawijaya Empel melaporkan adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Pendiri Kaskus Andrew Darwis. Laporan telah dilakukan oleh Titi ke Polda Metro Jaya empat bulan lalu.

Andrew dituding terlibat dalam kasus penipuan. Masalah ini dimulai saat Titi mengajukan peminjaman kepada David Wira senilai Rp15 miliar. Uang tersebut dijanjikan bakal kembali dalam kurun waktu 13 tahun dengan jaminan sertifikat gedung.

Dari David, Titi mengetahui uang pinjaman itu berasal dari Andrew Darwis. Dirinya tertarik disebabkan hanya perlu membayar bunga senilai 1 persen. Namun kecuarigaannya muncul setelah uang yang diberikan pada tahap awal hanya Rp3 miliar.

Setelah itu, nama pemilik sertifikat gedung berubah. Padahal uang belum sepenuhnya diberikan. Pengalihan nama berubah dari Titi menjadi Susanto. sepuluh hari berselang, sertifikat gedung kemudian dibalikan nama kembali diubah menjadi atas nama terduga Andrew Darwis.

Sertifikat itu diduga telah diagunkan ke salah satu bank. "Sertifikat Pelapor kini keberadaannya diduga kuat diagunkan ke UOB Bank oleh Saudara Andrew Darwis," kata Jack melalui keterangannya, Senin (16/9/2019).

Atas temuan itu, lanjutnya, terlapor kembali membuat laporkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pelaporan dilakukan pada 13 Mei 2019. Andrew disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 2 KUHP, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, 4, 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper