Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Impor Bawang Putih : Dirjen Kemendag Oke Nurwan Diminta Bersaksi di KPK

KPK secara bersamaan memanggil seorang swasta bernama Made Ayu Ratih untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka yang sama.
Jubir KPK Febri Diansyah/Antara
Jubir KPK Febri Diansyah/Antara

Kabar24.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan, Selasa (17/9/2019).

Dia dipanggil terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih pada 2019 yang telah menjerat enam orang tersangka.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka INY [I Nyoman Dhamantra]," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa.

Selain Oke Nurwan, KPK secara bersamaan memanggil seorang swasta bernama Made Ayu Ratih untuk diperiksa sebagai saksi dengan tersangka yang sama.

Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menggeledah ruangan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Oke Nurwan pada 12 Agustus lalu.

Hasil penggeledahan disita dokumen impor yang menjadi kewenangan Kemendag.

Dalam perkara ini, anggota Komisi VI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati Rp3,6 miliar terkait dengan pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota. 

Alokasi fee yang diterima nantinya  diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. 

Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi, agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Selain Nyoman Dhamantra, Afung dan Doddy, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu orang kepercayaan Nyoman bernama Mirawati Basri dan pihak swasta Elviyanto dan Zulfikar.

Nyoman Dhamantra, Mirawati dan Elviyanto disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara diduga sebagai pemberi, Chandry Suanda, Doddy dan Zulfikar disangka melanggar  Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper