Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

UU KPK Disahkan, Istana Tegaskan Semua Organisasi Wajib Diawasi

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan penugasan dewan pengawas tidak akan menghambat kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta/Antara-Hafidz Mubarak A
Pekerja membersihkan logo KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta/Antara-Hafidz Mubarak A

Bisnis.com, JAKARTA--Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko menegaskan penugasan dewan pengawas tidak akan menghambat kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Semua organisasi itu ada pengawasnya. Organisasi demit [hantu] aja yang nggak ada pengawasnya. Semua organisasi harus ada pengawasnya," katanya di Kantor KSP, Selasa (17/9/2019).

Menurutnya, kehadiran dewan pengawas justru memperkuat posisi KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang dipercaya oleh masyarakat. Posisi dewan pengawas diakuinya bakal mengarahkan kinerja KPK lebih baik.

"Tidak ada yang dikekang, tidak ada yang dirugikan karena KPK sebagai lembaga yang semua orang mempercayainya harus dijaga kepercayaannya. Tidak boleh kurang sedikitpun," jelasnya.

Moeldoko mengungkapkan Presiden Joko Widodo akan membentuk tim seleksi guna memiliki dewan pengawas KPK. Namun, dia meyakinkan keberadaan dewan pengawas tidak akan menghambat kinerja KPK

Bagi pihak-pihak yang menolak revisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK), dia mempersilahkan masyarakat untuk melakukan uji materi terhadap uu itu. "Itu kan haknya publik, hak publik gak bisa kita batasi," tekannya.

Sebagai informasi, sejumlah poin dalam revisi uu itu berpotensi melemahkan KPK antara lain pergeseran prioritas KPK dari penindakan menjadi pencegahan, kewenangan menyadap dibatasi, kewenangan KPK mengawasi lembaga pelayanan publik dihapuskan.

Selanjutnya KPK tidak berwenang menindak kasus yang meresahkan masyarakat, pembentukan dewan pengawas, status kepegawaian KPK menjadi Aparatur Sipil Negara, dan KPK berwenang menghentikan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper