Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Kehilangan Momentum jika Penyadapan atas Izin Dewan Pengawas

Rencana pembentukan ini menjadi polemik sebab nantinya prosedur penyadapan juga harus melalui persetujuan dewan pengawas dengan izin tertulis dari pimpinan KPK.
Indonesia Corruption Watch (ICW)/Antara
Indonesia Corruption Watch (ICW)/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai izin penyadapan atas seizin Dewan Pengawas KPK memiliki konsekuensi kehilangan momentum menangkap pelaku terduga suap.

Pembentukan Dewan Pengawas muncul dalam revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atas usulan inisiatif badan legislatif DPR untuk kemudian akan dibahas bersama pemerintah.

Aktivis ICW Kurnia Ramadhana mengatakan pembentukan Dewan Pengawas yang diusulkan DPR dan Presiden hanya berubah dari sisi mekanisme pemilihan. Eksistensi dan fungsinya akan tetap sama yaitu menjadi perangkat birokratis izin penyadapan KPK. 

"Konsekuensinya, penyadapan KPK prosesnya lambat, dan bisa jadi akan kehilangan momentum untuk menangkap pelaku suap. Penyadapan KPK bisa batal dilakukan jika DP tidak memberikan izin," kata Kurnia, Sabtu (14/9/2019). 

Presiden Jokowi pada konferensi pers kemarin menyetujui sebagian draf RUU KPK salah satunya adalah pembentukan Dewan Pengawas. Menurut Jokowi, lembaga manapun di Indonesia termasuk yang bersifat independen, memiliki Dewan Pengawas.

Jika terbentuk, lembaga antikorupsi KPK dalam menjalankan tugas dan wewenangnya akan diawasi oleh Dewan Pengawas KPK yang berjumlah lima orang dan dibantu oleh organ pelaksana pengawas.

Rencana pembentukan ini menjadi polemik sebab nantinya prosedur penyadapan juga harus melalui persetujuan dewan pengawas dengan izin tertulis dari pimpinan KPK. 

Dalam RUU itu, Dewan Pengawas nantinya dapat memberikan izin atau tidak atas penyadapan tersebut paling lama 1x24 jam. Penyadapan juga diatur dengan waktu paling lama tiga bulan sejak izin tertulis diterbitkan.

Kurnia mengatakan dengan pola izin seperti ini, maka diperkirakan penegakan hukum KPK ke depan akan turun drastis.

"Putusan MK mengatakan bahwa penyadapan berpotensi melanggar privasi individu, oleh karena itu semua wewenang penyadapan, bukan hanya KPK perlu diatur oleh UU khusus," kata Kurnia melanjutkan.

Di sisi lain, lanjut dia, argumentasi yang dibangun oleh DPR selama ini pun mudah untuk dibantah. Menurut Kurnia, legislatif kerap menganalogikan jika KPK secara kelembagaan saat melaksanakan tugas dan kewenangan dinilai tanpa adanya pengawasan yang jelas.

Padahal, menurutnya, KPK adalah lembaga negara independen, di mana sistem pengawasannya sudah berjalan dengan hadirnya kedeputian Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat. 

"Lembaga negara independen pada belahan dunia manapun tidak mengenal adanya organ khusus pengawasan," tegas Kurnia.

Tak hanya itu, di sektor penindakan, KPK juga diawasi oleh institusi kekuasaan kehakiman atau praperadilan. Sedangkan pengawasan pada perkara pokok, KPK juga telah diawasi Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Jokowi setuju dengan adanya Dewan Pengawas KPK mengingat semua lembaga negara seperti Presiden, Mahkamah Agung, dan DPR bekerja saling mengawasi.

Selain itu, Jokowi juga menekankan bahwa adanya sistem pengawasan dibutuhkan untuk meminimalkan potensi penyalahgunakan kewenangan.

"Dewan Pengawas saya kira wajar dalam proses tata kelola yang baik," kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Namun demikian, Jokowi memberi catatan bahwa nantinya anggota Dewan Pengawas ini harus berasal dari tokoh masyarakat, akademisi atau pegiat anti-korupsi. Jokowi tak ingin berasal dari politisi, birokrat atau aparat penegak hukum aktif.

"Pengangkatan oleh Presiden dan dijaring oleh panitia seleksi, saya ingin memastikan transisi waktu yang baik agar KPK tetap menjalankan kewenangannya sebelum ada keberadaan Dewan Pengawas," kata Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper