Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kontroversi Ketua KPK Baru Firli Bahuri

Komisi III DPR RI telah memilih Firli Bahuri menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Jumat (13/9/2019) dini hari.
 Firli Bahuri menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019)./Antara
Firli Bahuri menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR RI telah memilih Firli Bahuri menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023, Jumat (13/9/2019) dini hari.

Firli  adalah mantan Deputi Penindakan KPK, dan kini menjabat sebagai Kapolda Sumatra Selatan. Saat pemilihan di Komisi DPR, sosok Firli yang diselimuti kontroversial justru terpilih jadi Ketua KPK yang baru. Dia meraih suara terbanyak, yakni 56 suara.

Siapakah Firli Bahuri?

Firli adalah anggota Polri aktif dengan pangkat inspektur jenderal (irjen) yang mengomandani Polda Sumatra Selatan sejak 20 Juni 2019, sebelumnya dia adalah mantan Deputi Penindakan KPK.

"Apakah semua sepakat?" tanya Ketua Komisi Hukum DPR yang juga politikus Partai Golkar Aziz Syamsuddin kepada anggota Komisi Hukum di Gedung DPR, Jumat dini hari, pukul 01.00 WIB.

Keputusan ini diambil melalui kesepakatan seluruh fraksi di Komisi Hukum, sehingga, mereka langsung kompak menyepakati Firli sebagai ketua.

"Sepakat," kata seluruh anggota seperti dikutip dari Bisnis.com.

Kontroversi Ketua KPK Baru Firli Bahuri

Dua Capim KPK dari unsur Polri, Kapolda Sumsel Irjen Pol Firli Bahuri (kiri) bersama Kepala Biro Perawatan Personel SSDM Polri Brigjen Pol Sri Handayani (kanan) bersiap mengikuti tes kesehatan Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Senin (26/8 - 2019). ANTARA / Aprillio Akbar.

Polri Pimpin KPK

Dengan terpilihnya Firli, maka baru kali ini KPK dipimpin perwira tinggi Polri. Di awal karirnya, Firli pernah menjabat Kasubdit Kejahatan Keras Polda Metro Jaya berpangkat AKBP. Firli lulusan Akpol 1990.

Firli dikenal sebagai orang reserse karena kariernya selama di Polri lebih banyak dihabiskan di reserse, serta beberapa kali menjadi kapolres, wakapolda di antaranya Wakapolda Jawa Tengah.

Firli juga pernah menjabat sebagai kapolda di antaranya sebagai Kapolda Banten dan Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB).

Firli yang kini berusia 55 tahun dan kelahiran Prabumulih Sumatra Selatan itu pernah menjadi ADC (ajudan) dari Wapres Boediono, meski sebelumnya lolos untuk ADC Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY).

Kontroversi Firli

Lalu, mengapa sosok Firli Bahuri mengundang kontroversial?

Saat pemilihan calon pimpinan KPK oleh Komisi III DPR berlangsung, pihak KPK membeberkan kesalahan etik Firli.

Kontroversi Ketua KPK Baru Firli Bahuri

Ketua KPK Agus Rahardjo (kiri) dan Deputi Penindakan KPK Irjen Pol Firli (Kanan) - Istiemewa

Penasihat KPK  Mohammad Tsani Annafari menyebut tiga pertemuan yang dilakukan oleh Firli dengan sejumlah pihak yang tidak ada hubungannya dengan tugasnya sebagai Deputi Penindakan KPK kala itu.

Menurut Tsani, Firli tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang diduga terkait perkara atau pihak yang berpotensi memiliki risiko independensi, serta tidak pernah melaporkan soal sejumlah pertemuan itu pada pimpinan KPK.

Dikatakan, Firli dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat dari hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK.

Menurut Tsani, dalam proses pemeriksaan itu pihaknya telah memeriksa para saksi, ahli hukum seperti Artidjo Alkostar dan ahli etik untuk membuktikan adanya pelanggaran etik Firli. 

Adapun bukti-bukti untuk memperkuat itu adalah berupa rekaman CCTV, video, dan dokumen-dokumen terkait dengan perkara yang tengah ditangani KPK dan diduga menyeret pihak yang menggelar pertemuan dengan Firli.

"Dari pendapat ahli hukum dan ahli etik yang dimintakan keterangan oleh KPK, pertemuan tersebut termasuk pertemuan yang dilarang bagi pegawai KPK," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menambahkan. 

Kontroversi Ketua KPK Baru Firli Bahuri

Tim PI menemukan bahwa Irjen Firli melakukan dua kali pertemuan dengan Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang selaku mantan Gubernur NTB.

Sejalan dengan itu, KPK pada 2 Mei 2018 tengah menyelidiki sebuah kasus kepemilikan saham daerah atau divestasi PT Newmont Nusa Tenggara pada 2009—2016 yang diduga menyeret nama TGB.

Sementara itu, pada 12 Mei, Firli bertemu dengan TBG di sebuah acara hari lahir GP Ansor ke-84 dan peluncuran penanaman jagung 10.000 ha di Bonder Lombok Tengah.

"Dalam pertemuan itu, terlihat saudara F [Firli] bicara dengan MZM [Muhammad Zainul Majdi] dan berbincang cukup akrab," kata Tsani.

Tim PI juga menemukan bahwa Filri mendatangi acara tersebut dengan tidak menggunakan surat tugas, dan dijemput langsung oleh panitia acara. Firli juga dalam acara itu menjadi pembicara penutup.

Tsani mengatakan pertemuan dengan TGB berlanjut pada 13 Mei 2018 dalam acara pelepasan dan penyambutan Danrem 162/WB di lapangan tenis Wira Bhakti. Menurut Tsani, acara tersebut adalah perpisahan dengan Konrem setempat.

Kegiatan itu juga disebut berbeda dengan acara serah terima jabatan yang dilakukan sebelumnya pada April 2018 di mana pimpinan KPK diminta izin saat itu. 

"Dari hasil pemeriksaan PI, F [Firli] menyebutkan bahwa pertemuan itu tidak direncanakan," katanya. 

Tsani mengatakan dalam pertemuan itu, Firli terlihat cukup akrab dengan TGB dan tidak berupaya untuk menghindar dari situasi pada saat itu. Hal itu berdasarkan bukti video yang diperoleh tim PI. 

Pelanggaran Lain

Dugaan pelanggaran etik lainnya adalah bermula ketika tim penyidik KPK pada 8 Agustus 2018 memanggil Bahrullah Akbar selaku Pejabat BPK sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo dalam kasus suap terkait dengan dana perimbangan daerah. 

Namun, karena tidak dapat hadir maka pemeriksaan dijadwalkan ulang. Firli kemudian dihubungi via telepon oleh NW yang menginfokan bahwa Bahrullah Akbar akan ke KPK.

"Firli menjemput langsung ke lobi kantor KPK yang didampingi oleh Kabag Pengamanan. Selanjutnya masuk melalui lift khusus dan langsung masuk ke ruangannya," kata dia.

Setelah itu, Firli memanggil penyidik yang menangani kasus yang diduga melibatkan Bahrullah Akbar.

Tsani mengatakan pertemuan Bahrullah Akbar dengan Firli hingga keluar dari ruangannya berdasarkan bukti video selama kisaran 30 menit.

Pelanggaran berat lainnya adalah pertemuan dengan pimpinan partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada malam hari, 1 November 2018.

Hanya saja, Tsani tidak menyinggung lebih jauh siapa pimpinan parpol yang dimaksud tersebut dan dalam rangka acara apa.

Kemudian, hasil pemeriksaan itu dilaporkan Deputi PIPM ke pimpinan KPK pada 23 Januari 2019. Pimpinan KPK lantas meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan Pegawai dan pada 17 Mei 2019.

Rapat DPP diselenggarakan dengan memaparkan hasil laporan pemeriksaan pada Dewan Pertimbangan Pegawai. Namun, pada 11 Juni 2019 Polri mengirimkan surat penarikan Firli karena ditugaskan menjadi Kapolda Sumatra Selatan.

Kontroversi Ketua KPK Baru Firli Bahuri

Firli Bahuri menjalani uji kepatutan dan kelayakan di ruang rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019)./Antara

Klarifikasi di DPR

Firli Bahuri pun mengklarifikasi terkait kabar pertemuannya dengan Gubernur NTB TGB Zainul Majdi pada Mei 2018, yang menimbulkan kontroversi di masyarakat.

"Saya tidak mengadakan pertemuan atau tidak mengadakan hubungan. Saya jelaskan, kalau bertemu itu benar, bertemu Tuan Guru Zainul Madji, di lapangan tenis, dan itu terbuka," kata Firli dalam uji kelayakan dan kepatutan capim KPK, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/9/2019) malam.

Dia mengatakan dirinya datang bermain tenis pada 13 Mei 2018 atas undangan Danrem sekitar pukul 06.30 WITA, dan bermain tenis bersama beberapa pemain nasional.

Menurut dia, setelah bermain tenis dua set, sekitar pukul 9.30 WITA, Gubernur NTB TGB Zainul Madji datang ke lapangan tenis.

"Lalu Danrem langsung bilang, foto-foto dulu lalu diunggah ke media sosial. Jadi bukan KPK menemukan dan memfoto," ujarnya.

Firli mengatakan apa salahnya dirinya bertemu orang di tempat terbuka dan pertemuan itu tidak direncanakan atau bukan mengadakan pertemuan.

Dia juga menegaskan bahwa pertemuan dengan TGB saat itu, status yang bersangkutan bukan tersangka dan sampai hari ini belum pernah menjadi tersangka.

"Pasal 36 UU KPK disebutkan mengadakan hubungan dengan seseorang, tersangka atau pihak lain yang ada perkaranya di KPK. Saat saya bertemu TGB, yang bersangkutan bukan tersangka dan hingga saat ini tidak pernah menjadi tersangka," kata Firli.

Dia menegaskan pertemuannya dengan TGB itu tidak membicarakan perkara apapun, bahkan perkara divestasi Newmont sudah dilakukan ekspose pada 6 Agustus 2018.

Dalam putusan ekspose menurut dia, meminta kasus penyertaan saham pemerintah daerah NTB ke PT. Newmont harus dilakukan audit.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Nancy Junita
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper