Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

REVISI UU KPK: Jokowi Kirim Surpres, KPK Minta Bertemu Pemerintah dan DPR

Hal ini menyusul Presiden Joko Widodo yang telah mengirim surat presiden (Surpres) RUU KPK ke DPR dengan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait pasal mana saja yang mesti direvisi atau tidak, Rabu (11/9/2019).
Sejumlah tersangka dari berbagai kasus meninggalkan gedung KPK untuk ibadah salat Jumat disela pemeriksaannya di Jakarta, Jumat (14/9)./Antara
Sejumlah tersangka dari berbagai kasus meninggalkan gedung KPK untuk ibadah salat Jumat disela pemeriksaannya di Jakarta, Jumat (14/9)./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta adanya pertemuan dengan pemerintah dan DPR untuk melihat lebih jauh pasal mana saja yang akan direvisi di draf RUU KPK.

Hal ini menyusul Presiden Joko Widodo yang telah mengirim surat presiden (surpres) RUU KPK ke DPR dengan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait pasal mana saja yang mesti direvisi atau tidak, Rabu (11/9/2019).

"Pimpinan KPK akan minta bertemu dengan Pemerintah dan DPR karena kami tidak mengetahui pasal-pasal mana saja yang akan direvisi?," ujar Wakil Ketua Laode M Syarif, Kamis (12/9/2019).

Laode mengaku sangat menyesalkan dengan sikap pemerintah dan DPR yang terkesan menyembunyikan sesuatu dalam membahas rencana revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Tidak ada sedikitpun transparansi dari DPR dan Pemerintah."

Menurut Laode, dengan sikap tersebut dinilai akan menjadi preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia di mana DPR dan Pemerintah dinilai berkonspirasi secara diam-diam untuk melucuti kewenangan suatu lembaga dalam hal ini KPK.

Alasannya, tak ada sedikitpun pemberitahuan atau berkonsultasi ke lembaga antirasuah tentang hal-hal apa saja yang akan direvisi dari undang-undang yang Pemerintah dan DPR rencanakan tersebut.

"Ini jelas bukan adab yang baik."

Di sisi lain, Laode mempertanyakan apakah sikap serupa akan berlaku pada lembaga lain seperti Kepolisian atau Kejaksaan oleh Pemerintah dan DPR.

"Sebagai ilustrasi, mungkinkah DPR dan Pemerintah akan melakukan hal seperti ini pada lembaga lain, seperti kepolisian atau kejaksaan atau lembaga-lembaga lain?" tanya Laode.

Rencana revisi UU No. 30/2002 tentang KPK sebelumnya disepakati semua fraksi sebagai RUU atas usulan inisiatif badan legislatif DPR untuk kemudian dibahas bersama pemerintah.

Diberitakan Bisnis, Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Surpres yang dikirim Presiden Jokowi ke DPR dengan DIM dinilai banyak sekali merevisi draf RUU KPK oleh DPR.

Pratikno menekankan perumusan UU harus disepakati bersama antara pemerintah dengan DPR kendati lembaga legislatif itu memiliki kewenangan dalam merumuskan produk perundang-undangan.

Hal tersebut merujuk pada penekanan Jokowi yang selalu menekankan bahwa KPK merupakan sebuah lembaga independen yang memiliki kelebihan-kelebihan dibandingkan lembaga pemberantasan korupsi lainnya.

“Mandatnya itu, jelas sangat tegas prosesnya saya kira sudah diterima DPR,” Pratikno di Kantor Sekretariat Negara, Rabu (11/9/2019).

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla menyatakan pemerintah hanya menyetujui separuh dari RUU KPK. Salah satu isyarat yang disetujui adalah pembentukan Dewan Pengawas dan penerbitan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper