Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Seleksi Capim : KPK Beberkan 3 Pelanggaran Etik Firli Bahuri

KPK pada 2 Mei 2018 tengah menyelidiki sebuah kasus kepemilikan saham daerah atau divestasi PT Newmont Nusa Tenggara pada 2009—2016 yang diduga menyeret nama TGB.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang./Antara-Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang./Antara-Hafidz Mubarak A

Kabar24.com, JAKARTA — Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  Mohammad Tsani Annafari menyebut tiga pertemuan yang dilakukan oleh Irjen Pol. Firli Bajuri dengan sejumlah pihak tidak ada hubungannya dengan tugasnya sebagai Deputi Penindakan KPK pada saat itu.

Menurut Tsani, Firli tidak pernah meminta izin melakukan pertemuan dengan pihak yang diduga terkait perkara atau pihak yang berpotensi memiliki risiko independensi serta tidak pernah melaporkan soal sejumlah pertemuan itu pada pimpinan KPK.

Firli yang kini tengah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan capim KPK di Komisi III DPR sebelumnya dinyatakan melakukan pelanggaran etik berat dari hasil pemeriksaan Direktorat Pengawasan Internal (PI) KPK.

Menurut Tsani, dalam proses pemeriksaan itu pihaknya telah memeriksa para saksi, ahli hukum seperti Artidjo Alkostar dan ahli etik untuk membuktikan adanya pelanggaran etik Firli. 

Adapun bukti-bukti untuk memperkuat itu adalah berupa rekaman CCTV, video, dan dokumen-dokumen terkait dengan perkara yang tengah ditangani KPK dan diduga menyeret pihak yang menggelar pertemuan dengan Firli.

"Dari pendapat ahli hukum dan ahli etik yang dimintakan keterangan oleh KPK, pertemuan tersebut termasuk pertemuan yang dilarang bagi pegawai KPK," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menambahkan. 

Tim PI menemukan bahwa Irjen Firli melakukan dua kali pertemuan dengan Muhammad Zainul Majdi atau Tuan Guru Bajang selaku mantan Gubernur NTB.

Sejalan dengan itu, KPK pada 2 Mei 2018 tengah menyelidiki sebuah kasus kepemilikan saham daerah atau divestasi PT Newmont Nusa Tenggara pada 2009—2016 yang diduga menyeret nama TGB.

Sementara itu pada 12 Mei, Firli bertemu dengan TBG di sebuah acara hari lahir GP Ansor ke-84 dan peluncuran penanaman jagung 10.000 ha di Bonder Lombok Tengah.

"Dalam pertemuan itu, terlihat saudara F [Firli] bicara dengan MZM [Muhammad Zainul Majdi] dan berbincang cukup akrab, " kata Tsani.

Tim PI juga menemukan bahwa Filri mendatangi acara tersebut dengan tidak menggunakan surat tugas, dan dijemput langsung oleh panitia acara. Firli juga dalam acara itu menjadi pembicara penutup.

Tsani mengatakan pertemuan dengan TGB berlanjut pada 13 Mei 2018 dalam acara pelepasan dan penyambutan Danrem 162/WB di lapangan tenis Wira Bhakti. Menurut Tsani, acara tersebut adalah perpisahan dengan Konrem setempat.

Kegiatan itu juga disebut berbeda dengan acara serah terima jabatan yang dilakukan sebelumnya pada April 2018 di mana pimpinan KPK diminta izin saat itu. 

"Dari hasil pemeriksaan PI, F [Firli] menyebutkan bahwa pertemuan itu tidak direncanakan," katanya. 

Tsani mengatakan dalam pertemuan itu, Firli terlihat cukup akrab dengan TGB dan tidak berupaya untuk menghindar dari situasi pada saat itu. Hal itu berdasarkan bukti video yang diperoleh tim PI. 

Dugaan pelanggaran etik lainnya adalah bermula ketika tim penyidik KPK pada 8 Agustus 2018 memanggil Bahrullah Akbar selaku Pejabat BPK sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo dalam kasus suap terkait dengan dana perimbangan daerah. 

Namun, karena tidak dapat hadir maka pemeriksaan dijadwalkan ulang. Firli kemudian dihubungi via telepon oleh NW yang menginfokan bahwa Bahrullah Akbar akan ke KPK.

"Firli menjemput langsung ke lobi kantor KPK yang didampingi oleh Kabag Pengamanan. Selanjutnya masuk melalui lift khusus dan langsung masuk ke ruangannya," kata dia.

Setelah itu, Firli memanggil penyidik yang menangani kasus yang diduga melibatkan Bahrullah Akbar.

Tsani mengatakan pertemuan Bahrullah Akbar dengan Firli hingga keluar dari ruangannya berdasarkan bukti video selama kisaran 30 menit.

"Bahrullah Akbar diantarkan oleh penyidik ke lantai 2 untuk dilakukan pemeriksaan."

Pelanggaran berat lainnya adalah pertemuan dengan pimpinan partai politik di sebuah hotel di Jakarta pada malam hari, 1 November 2018.

Hanya saja, Tsani tidak menyinggung lebih jauh siapa pimpinan parpol yang dimaksud tersebut dan dalam rangka acara apa.

Kemudian, hasil pemeriksaan itu dilaporkan Deputi PIPM ke pimpinan KPK pada 23 Januari 2019. Pimpinan KPK lantas meminta pertimbangan Dewan Pertimbangan Pegawai dan pada 17 Mei 2019.

Rapat DPP diselenggarakan dengan memaparkan hasil laporan pemeriksaan pada Dewan Pertimbangan Pegawai.

Namun, pada 11 Juni 2019 Polri mengirimkan surat penarikan Firli karena ditugaskan menjadi Kapolda Sumatra Utara.

"Pada 19 Juni 2019, dikarenakan ada kebutuhan penugasan dan dalam rangka menjaga hubungan baik antar institusi Polri dan KPK, maka dilakukan koordinasi lebih lanjut," kata dia.

Sebelumnya, Firli dalam tes wawancara dan uji publik Capim KPK di Setneg beberapa waktu lalu mengklaim tak ada pelanggaran etik terhadapnya seiring keputusan dari lima pimpinan KPK saat diminta mengklarifikasi pertemuan dengan TGB tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper