Bisnis.com, JAKARTA - Direktoran Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk 12 pengerdar narkoba jaringan internasional. Sebanyak 18 kilogram sabu dan 4.131 butir ekstasi disita sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Argo Yuwono mengatakan penangkapan dilakukan sebelum pelaku mengedarkan barang haram itu. Argo menyebut 12 pengedar merupakan jaringan Jakarta - Pekanbaru - Malaysia.
Dia menyebut penangkapan 12 pengedar dilakukan selama periode Juli hingga Septermber 2019. Penangkapan pertama dilakukan di kawasan Apartemen Teluk Intan Jakarta Utara pada 31 Juli 2019.
"Menangkap tersangka HW dengan barang bukti 100 gram sabu dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 4,3 kilogram dan menangkap F sebagai pemilik narkotika dan S yang akan membeli narkotika," kata Argo, Rabu (11/9/2019).
Sementara itu penangkapan kedua dilakukan pada 6 Agustus dengan barang bukti 1 kilogram. Polisi menangkap RA di kawasan Cipulir Jakarta Selatan. Penangkapan dilanjutkan pada 8 Agustus di Tangerang Selatan dengan barang bukti 1 kilogram sabu dari tersangka E dan AY.
Sehari sebelumnya polisi turut membekuk HW dengan barang bukti 585 gram sabu dan 835 butir ekstasi di Jakarta Utara. Adapun kasus terbesar terjadi pada 7 - 8 Agustus saat Polisi menangkap sejumlah tersangka yaitu HP, L, YP, HWS dan RY. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda.
"Dari 3 lokasi tersebut disita 11,3 kilogram sabu, 3.297 butir ekstasi dan 1.119 bahan baku ekstasi," sebut Argo.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal hukuman mati.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel