Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kartel Tiket Pesawat : KPPU Beri Kesempatan 7 Maskapai Tidak Lanjutkan Persidangan

Tujuh terlapor maskapai penerbangan yang diduga melakukan kartel tiket penumpang pesawat adalah PT Lion Mentari, PT Batik Air, PT Wings Abadi, PT Citilink Indonesia, PT NAM Air, PT Sriwijaya Air, dan PT Garuda Indonesia Tbk.

Kabar24.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memberikan kesempatan kepada tujuh maskapai penerbangan yang menjadi terlapor dalam perkara dugaan kartel tiket penumpang pesawat untuk tidak melanjutkan proses persidangan.

Tujuh terlapor maskapai penerbangan yang diduga melakukan kartel tiket penumpang pesawat adalah PT Lion Mentari, PT Batik Air, PT Wings Abadi, PT Citilink Indonesia, PT NAM Air, PT Sriwijaya Air, dan PT Garuda Indonesia Tbk.

Hanya saja, dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa (10/9/2019), lima dari tujuh terlapor tersebut tidak hadir tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.

Ketua Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha mengatakan, kesempatan untuk tidak melanjutkan persidangan itu bisa digunakan oleh para terlapor sesuai dengan Peraturan KPPU No. 1/2019.

Akan tetapi, syarat untuk memanfaatkan perubahan perilaku ini adalah semua terlapor mesti sama-sama mengakui terlibat dalam perkara yang disidang tersebut.

Selain itu, kesempatan menggunakan hak perubahan perilaku itu diberikan jika investigator sudah menyampaikan Laporan Dugaan Pelanggaran dalam persidangan yang dihadiri oleh seluruh para terlapor.

Namun demikian, menurutnya, sesuai dengan UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, penyampaian laporan dari investigator berlaku apabila seluruh terlapor hadir dalam dua sisa sidang yang diberikan oleh KPPU.

“Tadi sidang pertama, mereka tidak hadir. Masih ada dua kali kesempatan sidang untuk mereka. Investigator baru akan menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kalau dalam kesempatan itu mereka hadir,” kata Kurnia Toha kepada Bisnis, seusai sidang pertama, Selasa (10/9/2019).

Menurut dia, apabila para terlapor tidak hadir lagi pada dua kesempatan persidangan berikutnya dengan agenda laporan dari investigator, persidangan bakal terus berlanjut.

Dia menjelaskan pembatasan toleransi tiga kali persidangan tersebut sudah diatur di dalam UU supaya komisioner tidak menjalani sidang yang memakan waktu berlarut-larut.

Dari pantauan Bisnis, KPPU akhirnya melaksanakan sidang pertama perkara dugaan kartel tiket penumpang pesawat, kendati dari tujuh terlapor hanya dihadiri oleh dua terlapor yakni maskapai Lion Air Group dan Garuda Indonesia.

Padahal, kata Kurnia, panitera sudah mengirim undangan persidangan kepada seluruh terlapor dan para terlapor menyatakan akan hadir dengan bukti tanda tangan terima undangan.

Dihubungi terpisah, Corporate Communication Citilink Farin mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum dan akan selalu bersikap kooperatif serta mengikuti prosedur.

Namun demikian, pihaknya enggan menyatakan ada keberatan atau tidak atas dugaan kartel tiket pesawat tersebut.

“Kami belum bisa komentar karena masih dalam proses, pada prinsipnya kami mengikuti prosedur,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Garuda Indonesia, Sriwijaya Air dan Lion Air Group hingga berita ini diturunkan enggan berkomentar dan membalas pesan singkat dari Bisnis terkait dengan perkara yang dilaporkan kepada mereka sesuai dengan agenda persidangan KPPU tersebut.

Juru Bicara KPPU Guntur Saragih mengungkapkan bahwa pihaknya memastikan akan memenuhi semua hukum acara persidangan, termasuk menawarkan perubahan perilaku kepada para terlapor dalam perkara dugaan kartel tiket penumpang.

Pasal yang disangkakan terhadap para terlapor yakni Pasal 5 dan 11 Undang-undang (UU) No.5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Sementara itu, Pasal 11 menyatakan bahwa Pelaku usaha dilarang membuat perjanjian, dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

KPPU menginisiasi penelitian terhadap perkara ini setelah terlontar pernyataan dari Indonesia National Air Carrier (Inaca), asosiasi maskapai penerbangan dalam negeri yang menyatakan akan menurunkan tarif tiket pada Januri 2019. Setelah melalui serangkaian penelitian dan penyelidikan, KPPU akhirnya memutuskan untuk menggelar perkara ini ke persidangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper