Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Romahurmuziy Didakwa Terima Suap Bersama Menag Lukman Hakim

Dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan bahwa uang suap yang diterima dari dari Haris Hasanuddin seluruhnya mencapai Rp325 juta.
Suasana sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Romahurmuziy/Bisnis-Ilham Budiman
Suasana sidang dengan agenda pembacaan dakwaan untuk Romahurmuziy/Bisnis-Ilham Budiman

Bisnis.com, JAKARTA - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy didakwa bersama-sama dengan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menerima suap dari mantan Kepala Kanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin. Suap dimaksud disebutkan terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama.

Dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi disebutkan bahwa uang suap dari Haris seluruhnya mencapai Rp325 juta. Adapun total yang diterima Romahurmuziy alias Rommy sebesar Rp255 juta.

Selain itu, Rommy didakwa menerima suap sebesar Rp91,4 juta dari mantan Kakanwil Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. Sebagian uang suapnya sebesar Rp41,4 juta dipergunakan sepupu Rommy, Abdul Wahab, untuk keperluan kampanye. 

"Sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji dengan nilai seluruhnya Rp325 juta dari Haris Hasanudin,” kata jaksa KPK Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan Rommy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2019).

Jaksa mengatakan pemberian suap kepada Rommy dilakukan secara dua tahap yakni pada Januari 2019 sebesar Rp5 juta dan pada Februari 2019 sebesar Rp250 juta. Namun, pemberian uang pada Menag Lukman tak dijabarkan dalam dakwaan Rommy.

Pada dakwaan Haris Hasanuddin sebelumnya Menag Lukman disebut menerima suap pada 1 Maret 2019 di Hotel Mercure Surabaya senilai Rp50 juta dan berlanjut pada 9 Maret 2019 di Pesantren Tebu Ireng Jombang senilai Rp20 juta.

Jaksa mengatakan bahwa Rommy telah mengintervensi proses pengisian jabatan di Kemenag, baik langsung maupun tidak langsung. Rommy dianggap telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai pejabat publik yaitu selaku anggota DPR.

Menurut jaksa, Rommy mulanya diminta bantuan oleh Haris untuk memuluskan jabatan tinggi sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Permintaan bantuan itu dilakukan Haris lantaran dia tak mempunyai akses langsung ke Menag Lukman.

Sebumnya Haris juga disarankan oleh Ketua DPP PPP Jatim Musyaffa Noer untuk menemui Rommy mengingat Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin adalah kader PPP yang mempunyai kedekatan khusus dengan Rommy.

Setelah adanya proses permintaan, Rommy kemudian menindaklanjuti soal permintaan itu kepada Menag Lukman Hakim dan dilakukan segala upaya agar Haris dapat lolos. Padahal, Haris tengah menjalani hukuman disiplin, sedangkan syarat untuk proses seleksi itu tak pernah dijatuhi hukuman selama lima tahun.

Atas perbuatannya, Rommy didakwa jaksa melanggar Pasal 12 huruf b UU Tipikor UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper