Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KPK Panggil Melchias Marcus Mekeng Terkait Korupsi Pengurusan Terminasi Kontrak PKP2B

Mekeng dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan (SMT) yang merupakan pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi
Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan
Anggota DPR Melchias Marcus Mekeng saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/5/2019)./ANTARA-Sigid Kurniawan

Bisnis.com, JAKARTA -  Politisi DPR Melchias Marcus Mekeng hari ini dipanggil KPK untuk memberi kesaksian.

KPK memanggil Mekeng terkait penyidikan kasus korupsi pengurusan terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kementerian ESDM.

Mekeng dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Samin Tan (SMT) yang merupakan pemilik perusahaan pertambangan PT Borneo Lumbung Energi.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI Melchias Marcus Mekeng sebagai saksi untuk tersangka SMT," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Selain Mekeng, KPK juga memanggil Samin Tan untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mencegah Mekeng ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak Selasa (10/9).

Melchias Mekeng pernah diperiksa KPK pada 8 Mei 2019 terkait kasus tersebut. Saat itu, yang bersangkutan mengaku dikonfirmasi soal kasus Eni Saragih.

"Soal Eni Saragih, kasus dia sama Samin Tan. Ya sudah ditanyain itu saja," kata Mekeng usai diperiksa sebagai saksi di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/5).

Tersangka Samin Tan memberi suap mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih sebesar Rp5 miliar terkait pengurusan terminasi kontrak tersebut.

KPK pada 15 Februari 2019 telah menetapkan Samin Tan sebagai tersangka. Namun sampai saat ini, KPK belum menahan yang bersangkutan.

Konstruksi perkara diawali pada Oktober 2017 Kementerian ESDM melakukan terminasi atas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Sebelumnya diduga PT BLEM milik Samin Tan telah mengakuisisi PT AKT.

Untuk menyelesaikan persoalan terminasi perjanjian karya tersebut, Samin Tan diduga meminta bantuan sejumlah pihak, termasuk anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih terkait permasalahan pemutusan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT AKT dengan Kementerian ESDM.

Eni Maulani Saragih sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat dengan Kementerian ESDM dengan posisi Eni sebagai anggota panitia kerja (panja) Minerga Komisi VII DPR RI.

Dalam proses penyelesaian tersebut, Eni diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan untuk keperluan pilkada suami di Kabupaten Temanggung.

Pada Juni 2018 diduga telah terjadi pemberian uang dari tersangka Samin Tan melalui staf dan tenaga ahli Eni di DPR sebanyak dua kali yaitu pada 1 Juni 2018 sebanyak Rp4 miliar dan pada 22 Juni 2018 sebanyak Rp1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper