Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Yusril: Wafatnya Habibie Sudah Semestinya Diiringi Bendera Setengah Tiang

Politisi Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menilai wafatnya Presiden RI Ke-3 B.J. Habibie layak diiringi dengan bendera setengah tiang oleh masyarakat Indonesia.
 Sejumlah prajurit Pasukan Pengamanan Presiden mengangkat peti jenazah almarhum Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie menuju mobil ambulans di Rumah Jenazah Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/10). Antara/M Risyal Hidayat
Sejumlah prajurit Pasukan Pengamanan Presiden mengangkat peti jenazah almarhum Presiden ke-3 RI, B.J. Habibie menuju mobil ambulans di Rumah Jenazah Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/10). Antara/M Risyal Hidayat

Bisnis.com, JAKARTA-- Politisi Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra menilai wafatnya Presiden RI Ke-3 B.J. Habibie layak diiringi dengan bendera setengah tiang oleh masyarakat Indonesia.

"Semestinya [masyarakat layak] menaikan bendera merah putih setengah tiang atas wafatnya bapak B.J. Habibie," katanya di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/9/2019).

Menurutnya, kepergian tokoh berpengaruh bangsa itu menyulut duka dari seluruh masyarakat Indonesia. Habibie bahkan dikenal sebagai sosok yang mengembangkan pesawat terbang N250.

"Dengan wafatnya Habibie kami merasa kehilangan dan berduka cita. Dan bagi seluruh rakyat Indonesia saya mohon untuk mendoakan beliau," ujarnya.

Pemerintah menetapkan tanggal 12,13, dan 14 September 2019 menjadi hari berkabung nasional setelah Presiden ketiga RI B. J. Habibie meninggal dunia pada Rabu (11/9/2019).

Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyatakan duka yang mendalam atas meninggalnya Habibie di RSPAD Gatot Soebroto pada pukul 18.05 WIB.

“Kami mengajak masyarakat untuk mengibarkan bendera setengah tiang sampai 14 Sept 2019. Jadi, hari berkabung nasional 3 hari,” katanya di Kantor Kementerian Sekretariat Negara.

Imbauan untuk mengibarkan bendera setengah tiang selama 3 hari tersebut juga berlaku bagi kementerian/lembaga, baik yang berada di Indonesia atau luar negeri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper