Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Veronika, Rasisme, Papua....Lalu Tersangka

Polda Jawa Timur menetapkan Veronika Koman sebagai tersangka karena diduga menyebar informasi palsu atau hoaks melalui media sosial Twitter.
Suasan di pintu gerbang Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan 10 Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/8/2019)./ANTARA-Didik Suhartono
Suasan di pintu gerbang Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan 10 Surabaya, Jawa Timur, Rabu (21/8/2019)./ANTARA-Didik Suhartono

Bisnis.com, JAKARTA--Polda Jawa Timur menetapkan Veronika Koman sebagai tersangka karena diduga menyebar informasi palsu atau hoaks melalui media sosial Twitter.

Informasi yang disebarkan Veronika Koman lewat Twitter itu mengenai aksi rasisme warga Surabaya terhadap pelajar asal Papua di Asrama Papua di Jalan Kalasan Nomor 10, Pacar Keling, Kecamatan Tambaksari, Surabaya Jawa Timur.

Menurut Komisioner Komisi Hak Asasi Manusia Beka Ulung Hapsara alasan Veronika menyebarkan informasi mengenai aksi rasisme tersebut lantaran tidak banyak media massa yang menulis peristiwa tersebut. Veronika, menurut Beka Ulung, berinisiatif membantu menyampaikan informasi tersebut melalui Twitter pribadinya @VeronicaKoman agar masyarakat mengetahui aksi rasisme tersebut, kendati tidak berada di lokasi.

Namun, tindakan Veronika menyampaikan informasi kepada publik harus berhadapan dengan hukum. Kepolisian Daerah Jawa Timur menilai langkah Veronika menyebarkan informasi tersebut telah memancing kemarahan warga Papua Barat dan Papua untuk melakukan aksi anarkis beberapa waktu lalu.

Salah satu postingan kontroversial Veronika, menurut polisi, yaitu mengenai adanya salah satu pelajar Papua yang tewas saat penggerebekan oleh aparat dari Polda Jawa Timur di Asrama Pelajar Papua.

Penetapan Tersangka

Setelah tim penyidik Polda Jawa Timur memanggil Veronika Koman sebagai saksi dan mendapatkan alat bukti yang cukup, Veronika langsung ditetapkan sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita hoaks adanya pelajar Papua yang tewas.

Versi Polda Jawa Timur saat terjadi penggerebekan tidak ada satu pun pelajar yang tewas. Pelajar tersebut hanya diamankan dan dibawa ke Polda Jawa Timur untuk menghindari bentrokan dengan warga Surabaya. Suasana saat itu, warga kesal karena bendera Merah-Putih dibuang oleh salah satu pelajar ke selokan.

Penetapan tersangka terhadap Veronika Koman terhitung cepat. Setelah diperiksa satu kali sebagai saksi, langsung terbit surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Veronika Koman.

Namun Veronika Koman tidak langsung ditangkap dan ditahan, lantaran usai diperiksa sebagai saksi, ia langsung pergi ke luar negeri dan belum diketahui untuk urusan apa. Bisnis Indonesia yang mencoba mengkonfirmasi mengenai hal itu, tidak mendapatkan respon baik melalui pesan singkat, Whatsapp maupun sambungan telepon.

Praperadilan

Beka, Komisioner Komnas HAM menilai penetapan status tersangka kepada Veronika oleh Polda Jawa Timur terkesan terburu-buru. Pasalnya, baru satu kali diperiksa sebagai saksi, Veronika langsung jadi tersangka.

Beka meyakini bahwa penyebaran informasi yang disampaikan Veronika melalui akun Twitternya itu dilakukan karena tidak ada satupun media massa di Surabaya yang memberitakan hal tersebut.

"Jadi sebenarnya apa yang dilakukan Veronika ini kan menyiarkan apa-apa yang tidak bisa dilaporkan media lainnya. Mengenai adanya yang meninggal saya belum tahu Veronika dapat info dari mana, tapi yang jelas peristiwa rasisme itu benar terjadi di sana," tuturnya kepada Bisnis.

Menurut Beka, meskipun Komnas HAM tidak akan memberikan bantuan hukum, dirinya tetap akan menyarankan Veronika mengajukan upaya hukum praperadilan. Praperadilan dimaksudkan untuk menguji syarat materil dan formil tim penyidik Polda Jawa Timur atas penetapan Veronika sebagai terangka.

"Sebaiknya memang diajukan praperadilan saja, untuk menguji keabsahan penyelidikan yang naik ke penyidikan," katanya.

Pernyataan Beka senada dengan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo. Dedi mempersilakan Veronika mengajukan upaya hukum praperadilan jika tidak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.

Kendati demikian, menurut Dedi, proses hukum terhadap Veronika tetap akan berjalan. Bahkan, Dedi mendapatkan informasi bahwa Polda Jawa Timur telah mengirimkan surat kepada Kepala Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri agar segera menerbitkan red notice atas nama Veronika Koman yang kini terdeteksi berada di luar negeri.

Jika red notice tersebut sudah diterbitkan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, polisi di seluruh dunia yang tergabung di Interpol akan bekerja sama mencari dan menangkap Veronika Koman. Hal itu sama seperti yang dilakukan Bareskrim Polri untuk menangkap tersangka Pemilik PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) Honggo Wendratno yang buron terkait kasus korupsi sejak beberapa tahun lalu.

"Lokasi sudah diketahui, yang jelas Polda Jatim sudah mengirim surat ke Div HubInter dan ke Bareskrim untuk nama tersangka VK," kata Dedi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper