Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kantor Golkar Diblokade Polisi, AMPG Bamsoet Mengadu ke PDIP

Angkatan Muda Partai Golkar kubu Bambang Soesatyo mengaku masih belum bisa memasuki kantor pusat Partai Golkar. Polisi menjaga agar mereka tidak bisa masuk.
Bambang Soesatyo mendeklarasikan diri sebagai Calon Ketua Umum Partai Golkar periode 2019-2024/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso
Bambang Soesatyo mendeklarasikan diri sebagai Calon Ketua Umum Partai Golkar periode 2019-2024/Bisnis-Jaffry Prabu Prakoso

Bisnis.com, JAKARTA – Angkatan Muda Partai Golkar kubu Bambang Soesatyo mengaku masih belum bisa memasuki kantor pusat Partai Golkar. Polisi menjaga agar mereka tidak bisa masuk.

Ketua Pengurus Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) kubu Bambang Soesatyo, Adi Baiquni kemudian mendatangi Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengadu peristiwa ini.

Pengaduan Adi dan para pengurus teras AMPG diterima oleh anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu. Dalam pengaduannya, Adi menyesalkan tindakan Polres Metro Jakarta Barat karena memfasilitasi penutupan akses masuk ke kantor partai yang berada di Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat.

Adi mengatakan bahwa penutupan itu atas dasar permintaan Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto. Efeknya, para pengurus dan kader tidak bisa memasuki kantor untuk mengadakan kegiatan kepartaian.

“Sudah hampir tiga bulan aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Barat yang dipimpin langsung Kapolresnya bertindak berlebihan dengan mengerahkan ratusan polisi berjaga di kantor DPP Partai Golkar. Padahal masih banyak hal lain yang bisa dilakukan oleh kepolisian dalam menjalankan tugasnya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat,” katanya di hadapan Masinton melalui keterangan pers, Senin malam (9/9/2019).

Adi, situasi Golkar dan kantor sangat kondusif. Oleh karena itu, dia menilai tidak perlu ada upaya penghalangan seperti ini.

Dia sangat menyayangkan tindakan Airlangga yang menjadikan aparat kepolisian layaknya satpam kantor Golkar. Padahal, Pasal 13 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok polisi adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta  memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

"Karena itu kepolisian jangan sampai mau dimanfaatkan oleh Airlangga Hartarto untuk menjadi satpam kantor DPP Partai Golkar. Segera tarik pasukan dari sana, karena masyarakat masih membutuhkan kehadiran aparat kepolisian di kehidupan mereka,” jelasnya.

Menanggapi pengaduan tersebut, Masinton berjanji akan menindaklanjutinya. Dia mengharapkan jajaran Polri bisa menjaga netralitas dan tidak masuk dalam ranah kepentingan politik tertentu.

“Sebagai wakil rakyat, walaupun saya dari PDIP, pengaduan terkait adanya dugaan keberpihakan aparat kepolisian pada pihak tertentu atau tidak netral akan kami tindak lanjuti. Laporan yang masuk menjadi atensi untuk diteruskan ke Kapolri sebagai mitra Komisi III DPR RI,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper