Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Mendikbud: Komunikasi Guru dan Orangtua Cegah Kekerasan di Sekolah

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyakini komunikasi yang baik antara guru dan orang tua dapat mencegah terjadinya kekerasan di sekolah.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengikuti rapat kerja dengan Komisi X DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2019)./ANTARA-Dhemas Reviyanto

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyakini komunikasi yang baik antara guru dan orang tua dapat mencegah terjadinya kekerasan di sekolah.

Hal tersebut disampaikan Mendikbud usai membuka puncak peringatan Hari Aksara Internasional (HAI), di Makassar pada Sabtu (7/9/2019).

Mendikbud menyayangkan terjadinya tindak kekerasan kepada guru oleh orang tua atau wali murid di sekolah seperti peristiwa yang terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

“Saya kira perlu ada pemahaman yang cukup kepada orang tua siswa tentang bagaimana cara menangani kalau ada konflik," kata Mendikbud dikutip dari siaran pers Kemendikbud. 

Muhadjir menegaskan, guru mendapatkan perlindungan dalam melaksanakan tugasnya sebagai tenaga pendidik. Perlindungan tersebut dimaksudkan agar para guru memiliki kewibawaan dan bekerja lebih profesional.

Mendikbud menyarankan agar sekolah dapat mengundang orang tua atau wali murid setelah proses penerimaan peserta didik baru.

"Kemudian diberi penjelasan tentang kewajiban sekolah, kewajiban orangtua maupun hak orangtua. Kemudian kewajiban guru maupun hak guru. dehingga mana hak guru yang harus dihargai orangtua dan mana hak orang tua yang harus dihargai guru itu jelas," kata Muhadjir.

Dia menyebut pentingnya kerja sama antara keluarga dan sekolah dalam menyukseskan pendidikan. Kesepakatan antara pihak guru dan orangtua atau wali murid dapat dilakukan di awal tahun pembelajaran.

"Kita bikin semacam kontrak belajar ya. Nanti harus ditandatangani oleh pihak sekolah maupun orangtua soal tadi itu, mana yang boleh mana yang tidak boleh. Jangan sampai guru, siswa, dan orang tua ada yang dirugikan,” tegasnya.

Perlindungan terhadap pendidik, termasuk tenaga kependidikan telah diatur dalam Peraturan Mendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Pasal 6 Permendikbud tersebut menyebutkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya mendapatkan perlindungan hukum yang mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas.

Sekolah diharapkan dapat menjadi tempat belajar yang aman, nyaman, dan menyenangkan. Mendikbud mengimbau agar orangtua dapat bertindak lebih arif dalam menyikapi konflik antarsiswa yang terjadi di sekolah.

"Saya pesan kepada orang tua agar jangan mudah ambil langkah sendiri kalau ada konflik atau ada masalah. Diselesaikan dengan baik-baik,dengan kepala dingin. Jangan main hakim sendiri," tutup Muhadjir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper