Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Polda Papua Terima 176 Aduan Korban Aksi Anarkis di Jayapura

Kepolisian Daerah Papua mengaku telah menerima aduan sebanyak 176 laporan dari korban pengrusakan dan pembakaran aksi massa anarkis yang terjadi di wilayah Jayapura, Papua.
 Massa melakukan aksi di Jayapura, Senin (19/8/2019). Aksi tersebut untuk menyikapi peristiwa yang dialami mahasiswa asal Papua di Surabaya, Malang dan Semarang. Antara/Gusti Tanati
Massa melakukan aksi di Jayapura, Senin (19/8/2019). Aksi tersebut untuk menyikapi peristiwa yang dialami mahasiswa asal Papua di Surabaya, Malang dan Semarang. Antara/Gusti Tanati

Bisnis.com, JAKARTA - Kepolisian Daerah Papua mengaku telah menerima aduan sebanyak 176 laporan dari korban pengrusakan dan pembakaran aksi massa anarkis yang terjadi di wilayah Jayapura, Papua.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Papua, Kombes Ahmad Musthofa Kamal mengatakan seluruh laporan itu telah ditampung di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Papua untuk ditindaklanjuti tim penyidik dan ditangkap pelakunya.

Dia juga menjelaskan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua telah melakukan olah TKP di beberapa titik yakni Waena, Abepura, Kotaraja, Entrop dan Kota Jayapura Papua.

"Olah TKP dilakukan untuk mengetahui peran dari masing-masing tersangka, apa yang digunakan, tempat yang dilempar dan perbuatan apa yang dilakukan. Dalam penanganan kasus ini, Direktorat Reskrimum Polda Papua dibackup oleh Bareskrim Polri," tuturnya, Senin (9/9/2019).

Hingga saat ini, menurut Kamal, sudah 31 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua terkait kasus aksi anarkis beberapa waktu lalu di Papua.

Adapun ke 31 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka berinisial RA, LN, RW, DK, MH, IH, YMM, JW, WW, EH, VY, YA, MA, YPS, YL, ALN, PK, TS, OH, PE, PM, AA, RT, LB, DH, YW, PW, AT, AG, FK serta VCD.

Untuk para tersangka, saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Papua dan Rutan Brimob Polda Papua untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Seluruh tersangka itu dijerat dengan Pasal 170 ayat (1), Pasal 365, Pasal 187, Pasal 160, Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951, Pasal 106 jo 87 dan atau pasal 110 dan atau pasal 14 ayat (1) dan (2) dan pasal 15 Undang-Undang Nomor 1/1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 66 Undang-Undang Nomor 24/2009 tentang bendera, bahasa, lambang negara serta lagu kebangsaan.

"Ketiga tersangka itu sudah diamankan dan tengah diperiksa secara intensif oleh tim penyidik," kata Kamal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper