Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ribuan Polisi Kawal Pemberlakukan Perluasan Ganjil Genap

Sebelum melakukan pengawalan pada hari pertama perluasan kawasan ganjil genap, personel kepolisian lebih dulu menggelar apel bersama pada pukul 5.00 WIB. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf.
Pelanggar ketentuan rekayasa lalu lintas ganjil genap di Simpang Utan Kayu, Jalan Pramuka, Jakarta Timur terlibat cekcok dengan petugas Dishub, Senin (9/9/2019). Pelanggar mengaku tidak tahu tentang sosialisasi ganjil genap di kawasan setempat./Antara
Pelanggar ketentuan rekayasa lalu lintas ganjil genap di Simpang Utan Kayu, Jalan Pramuka, Jakarta Timur terlibat cekcok dengan petugas Dishub, Senin (9/9/2019). Pelanggar mengaku tidak tahu tentang sosialisasi ganjil genap di kawasan setempat./Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengerahkan 1.061 personel kepolisian guna mengawal penerapan perluasan ruas jalan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta, Senin (9/9/2019).

Sebelum melakukan pengawalan pada hari pertama perluasan kawasan ganjil genap, personel kepolisian lebih dulu menggelar apel bersama pada pukul 5.00 WIB. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf.

"Polda Metro Jaya dengan jajaran menempatkan 1.061 personel tadi pagi kita apel jam 5 pagi. Kita sudah apel dipimpin direktur langsung terkait khusus ganjil genap," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP M. Nasir di Polda Metro Jaya, Senin (9/9/2019).

Pada hari pertama hingga pukul 10.00 WIB, polisi telah menilang 941 pelanggar terkait perluasan ruas jalan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta.

Dari jumlah tersebut polisi menahan 617 Surat Izin Mengemudi dan 324 Surat Tanda Nomor Kendaraan. Angka ini didata dari seluruh wilayah Polda Metro Jaya.

Dia mengatakan kebijakan penilangan pelanggar ganjil gemap merupakan kebijakan pemerintah DKI yang kemudian dieksekusi oleh Polri. Menurutnya, para pelanggar yang ditilang merupakan pengendara roda empat.

Sosialisasi perluasan ganjil-genap dimulai pada 12 Agustus hingga 6 September. Penerapan ganjil-genap di DKI Jakarta dilaksanakan Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB kecuali hari libur nasional.

Ada 25 ruas jalan yang dikenakan sistem ganjil genap. Angka tersebut meliputi sembilan ruas jalan yang sebelumnya telah diberlakukan kebijakan terkait dan 16 rute tambahan.

Ruas jalan yang akan diterapkan aturan ganjil-genap, di antaranya jalan Pintu Besar Selatan, Gajah Mada, Hayam Wuruk, Majapahit, Sisingamangaraja, Panglima Polim, Fatmawati dari simpang Ketimun 1 sampai persimpangan TB Simatupang, Suryopranoto, Balikpapan, Kiai Caringin, Tomang Raya, Pramuka, Salemba, Kramat Raya, Senen Raya, dan Gn Sahari.

Di samping itu, tercantum pula ruas jalan yang memang sudah diterapkan aturan ganjil-genap, yakni jalan Medan Merdeka Barat, MH Thamrin, Jenderal Sudirman, S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jalan KS Tubun), Jenderal MT Haryono, DI Panjaitan, Ahmad Yani, dan HR Rasuna Said.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper