Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Suap Kontrak Batu Bara: Masa Cegah Samin Tan Diperpanjang

Sejak menjadi tersangka pada Februari 2019 lalu, salah satu orang terkaya di Indonesia itu belum juga ditahan KPK.
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan (tengah) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso
Pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal, Samin Tan (tengah) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Indrianto Eko Suwarso

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa cegah atau pelarangan ke luar negeri untuk pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk., (BORN) Samin Tan.

Perpanjangan masa cegah diperlukan terkait penyidikan kasus dugaan suap terminasi kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) di Kementerian ESDM.

Selain Samin Tan, masa cegah juga berlaku untuk Direktur BORN Neni Afwani. 

"Mereka dilarang ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung 5 September 2019," ujar Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (9/9/2019).

Dalam perkara ini, tersangka Samin Tan diduga memberikan uang suap senilai Rp5 miliar kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.

Pemberian dilakukan untuk menyelesaikan pengurusan terminasi kontrak PKP2B Generasi 3 di Kalimantan Tengah antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) selaku anak usaha BORN, dengan Kementerian ESDM. 

KPK menduga Samin Tan menyerahkan uang suap tersebut melalui anak buahnya. 

Sejak menjadi tersangka pada Februari 2019 lalu, salah satu orang terkaya di Indonesia itu belum juga ditahan KPK. Tercatat, Samin Tan juga baru menjalani pemeriksaan sebagai tersangka tak lebih dari dua kali. Hingga kini, penyidik belum mengagendakan kembali pemeriksaan.

Namun, sejumlah pihak sebelumnya telah dipanggil KPK untuk menjadi saksi mulai dari pihak Kementerian ESDM, pegawai PT AKT, hingga anggota DPR Melchias Marcus Mekeng.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper