Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Presiden Jokowi Diminta Berada Bersama Rakyat Dukung KPK

Presiden Joko Widodo diminta berada di pihak yang sama dengan rakyat yang mendukung KPK dan menentang pelemahan komisi antirasuah tersebut.
Ilustrasi-Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kedua kiri) dan Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia Darmin Nasutin (kedua kanan) saat menyalami warga penerima sertifikat Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Hutan Lindung Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/9/2019)./ANTARA-Jessica Helena Wuysang
Ilustrasi-Presiden Joko Widodo (ketiga kanan) didampingi Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya (kedua kiri) dan Menteri Koordinator Perekonomian Indonesia Darmin Nasutin (kedua kanan) saat menyalami warga penerima sertifikat Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Hutan Lindung Digulis, Pontianak, Kalimantan Barat, Kamis (5/9/2019)./ANTARA-Jessica Helena Wuysang

Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo diminta berada di pihak yang sama dengan rakyat yang mendukung KPK dan menentang pelemahan komisi antirasuah tersebut.

Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Henri Subagiyo meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama publik melawan upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Presiden Jokowi harus mendukung penuh upaya publik dalam melawan segala bentuk usaha pelemahan KPK," tulis Henri ketika dihubungi lewat pesan singkat di Jakarta, Minggu (8/9/2019).

Ia menyoroti perkembangan situasi akhir-akhir ini mengenai pemberantasan korupsi sama sekali tidak menunjukkan sinyal positif terutama dalam proses seleksi calon pimpinan (capim) KPK dan revisi Undang-Undang (UU) KPK No. 30 tahun 2002.

"Seberapa kuat pun pesan publik menolak kandidat capim KPK dengan persoalan etik dan tiadanya pelaporan harta kekayaan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, nama kandidat bermasalah masih ada saja dalam daftar," tulis Henri.

Menurut dia, panitia seleksi (pansel) capim KPK bentukan Presiden sama sekali tidak mengindahkan input, kritik, serta saran dari publik.

Pansel terus melaju memberikan daftar nama yang masih berisikan kandidat dengan rekam jejak bermasalah ke Presiden yang kemudian sudah diserahkan oleh Presiden ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sementara itu, kurang dari tiga hari sejak penyerahan nama capim KPK untuk diproses di DPR, Badan Legislasi (Baleg) mengajukan revisi UU KPK dalam Rapat Paripurna. Rencananya, revisi UU KPK akan disahkan kurang dari sebulan yaitu pada tanggal 24 September 2019.

Pengajuan revisi UU KPK sama sekali tidak mengikuti tertib peraturan perundang-undang yang berlaku yaitu UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Pasal 45 ayat 1 UU itu mengatur bahwa penyusunan RUU harus berdasarkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Sementara revisi UU KPK kali ini tidak tercantum dalam daftar RUU Prioritas 2019," ujar Henri.

RUU revisi UU KPK itu merupakan produk tahun 2016 setelah sebelumnya pada tahun tersebut ditunda dan dikeluarkan dalam Prolegnas tahunan sehingga tidak lagi masuk dalam Prolegnas 2017, 2018, dan 2019.

Lebih dari itu, inisiatif revisi UU KPK itu juga melanggar Peraturan Tata Tertib DPR sendiri yaitu pasal 65 ayat 1. "Seharusnya Baleg DPR mengajukan usulan perubahan Prolegnas, bukan mengajukan RUU inisiatif sendiri," tulis Henri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper