Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Korupsi ini Libatkan Seluruh Anggota DPRD Purwakarta, Kejagung Gelar Penyelidikan

Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa pejabat Kejaksaan Negeri Purwakarta.
Profile DPRD Purwakarta 2015
Profile DPRD Purwakarta 2015
Bisnis.com, JAKARTA - Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil dan memeriksa pejabat Kejaksaan Negeri Purwakarta.
 
Pasalnya, Kejaksaan Negeri Purwakarta sampai saat ini  tidak melanjutkan penanganan perkara tindak pidana korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Fiktif tahun anggaran 2016 yang diduga kuat melibatkan semua anggota DPRD Purwakarta periode 2014-2019.
 
Hal tersebut disampaikan Ketua KMP, Zainal Abidin usai membuat laporan di Kejaksaan Agung agar menarik kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Purwakarta tersebut dan ditangani Kejaksaan Agung.
 
"Kami sudah melaporkan hal ini ke pihak Kejaksaan Agung dan rencananya laporan ini akan diteruskan ke JAMPidsus katanya untuk ditindaklanjuti dan diambilalih," tuturnya, Sabtu (7/9/2019).
 
Sejauh ini, menurutnya, yang menjadi terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi itu hanya sampai pada HUS selaku Kepala Sub Bagian Anggaran pada Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Tahun Anggaran 2016, serta MR selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Purwakarta Tahun Anggaran 2016.
 
"Saat ini hanya mereka yang jadi terpidana. Kami meminta Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas. Termasuk dugaan keterlibatan anggota DPRD dalam kasus tersebut," katanya.
 
Dugaan keterlibatan anggota DPRD Purwakarta tersebut, menurut Zainal muncul pada saat HUS selaku terpidana memberikan kesaksian kepada Majelis Hakim Tipikor Bandung. HUS menyebutkan bahwa seluruh anggota DPRD menerima bagian uang dari setiap SPPD Fiktif dalam jumlah yang bervariasi.
 
"Menurut kami kasus SPPD dan Bimtek Fiktif yang merugikan keuangan Negara ini tidak akan terjadi bilamana tidak dilakukan secara bersama-sama mulai dari yang mempunyai ide, pengatur skenario, penandatangan pengajuan, hingga eksekutor pengeluaran dana tersebut," ujarnya.
 
Dia berharap Kejaksaan Agung mengusut tuntas perkara tindak pidana korupsi itu hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.
 
"Semoga kasus ini tidak hanya mempersalahkan dan menghukum Sekwan dan Bendahara saja akan tetapi seluruh pihak terkait, memiliki kewenangan dan otoritas yang menyebabkan dana tersebut mengalir, dan seluruh penerima aliran dana tersebut  harus dihukum juga sesuai asas Equality Before the law," tuturnya.
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper