Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

YLBHI-LBH Soroti Revisi UU KPK

Hal itu menyusul kesepakatan semua fraksi atas revisi UU KPK pada rapat paripurna di Komplek Parlemen pada Kamis (5/9/2019).
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (tengah), Saut Situmorang (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kanan) menggelar konferensi pers terkait tersangka baru kasus korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2019)./ANTARA FOTO-Reno Esnir
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif (tengah), Saut Situmorang (kiri) didampingi Juru Bicara KPK Febri Diansyah (kanan) menggelar konferensi pers terkait tersangka baru kasus korupsi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (10/6/2019)./ANTARA FOTO-Reno Esnir

Bisnis.com, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) menilai upaya pemberantasan korupsi yang telah diperjuangankan sejak reformasi atau lebih dari 21 tahun terancam dirampas.

Hal itu menyusul kesepakatan semua fraksi atas revisi UU KPK pada rapat paripurna di Komplek Parlemen pada Kamis (5/9/2019).

Dalam rapat itu, DPR menyepakati revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjadi RUU atas usulan inisiatif DPR untuk kemudian akan dibahas bersama pemerintah.

Ketua Umum YLBHI Asfinawati mencatat sedikitnya ada dua jalur upaya di balik pelemahan KPK yaitu melalui revisi UU KPK dan proses pemilihan calon pimpinan KPK.

"Secara diam-diam revisi UU KPK dilakukan meskipun tidak masuk dalam daftar prioritas legislasi dan rencana pembahasan revisi UU KPK ini tidak pernah terdengar sebelumnya," kata Asfinawati, dalam keterangannya, Jumat (6/9/2019).

Adapun keselarasan pelemahan di antara dua jalur tersebut menurutnya terindikasi pada pertama, pelemahan fungsi penyidikan KPK termasuk di dalamnya penghentian penyidikan sewaktu-waktu dan membuat penggeledahan, penyadapan, dan operasi tangkap tangan ditentukan oleh pihak lain di luar KPK yaitu Dewan Pengawas.

Kedua, mengontrol pimpinan KPK karena pimpinan KPK adalah penyidik dan penuntut umum. 

Hal ini dilakukan baik dengan berupaya menaruh capim yang rekam jejaknya melemahkan pemberantasan korupsi maupun membuat dewan pengawas untuk mengontrol pimpinan KPK

YLBHI dan LBH lantas meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak menerbitkan Supres agar revisi terhadap UU KPK yang bertendensi melemahkan pemberantasan korupsi oleh KPK.

"Meminta DPR, sebagai wakil rakyat, untuk mendengar rakyat dan menghentikan tindakan-tindakan pelemahan pemberantasan korupsi termasuk di dalamnya pelemahan KPK," kata Asfinawati.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper