Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Revisi UU Dinilai Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Kecurigaan ini cukup beralasan karena sejumlah pasal berpotensi akan menggembosi kewenangan komisi antirasuah ini.
Ekspresi sejumlah angggota DPR saat menyerahkan pandangan tertulis fraksi terkait Revisi UU KPK pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019)./ANTARA FOTO - Puspa Perwitasari
Ekspresi sejumlah angggota DPR saat menyerahkan pandangan tertulis fraksi terkait Revisi UU KPK pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (5/9/2019)./ANTARA FOTO - Puspa Perwitasari

Bisnis.com, JAKARTA - Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi oleh Dewan Perwakilan Rakyat diyakini sejumlah kalangan sebagai bentuk pelamahan komisi antirasuah tersebut.

Pengamat Politik Karyono Wibowo mengatakan, jika diamati, rancangan revisi UU KPK merupakan insiatif DPR. Dia menilai ada alasan yang kuat tentang upaya sistematis pelemahan di tubuh lembaga itu.

Kecurigaan ini menurutnya cukup beralasan karena sejumlah pasal berpotensi akan menggembosi kewenangan komisi antirasuah ini.

Pertama, poin tentang kedudukan KPK sebagai bagian dari lembaga pemerintah. Kedua, poin tentang adanya dewan pengawas yang dipilih DPR.

"Dewan pengawas memiliki kewenangan penting dan strategis yaitu mengawasi, mengevaluasi termasuk memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan atau penyitaan," katan Karyono kepada Bisnis, Jumat (6/9/2019).

Jika KPK bagian dari lembaga pemerintah, lanjut Karyono, bisa membawa konsekuensi status pegawai KPK agar tunduk pada undang-undang ASN. Dikhawatirkan akan tercipta ketergantungan karena terikat sebagai PNS. Kondisi ini dinilai akan membuka potensi intervensi terhadap pegawai KPK.

Menurut Karyono, beberapa poin yang diatur dalam rancangan revisi UU KPK membuka celah adanya upaya sistematis untuk melemahkan posisi KPK.

Apalagi, dalam sejumlah hasil survei persepsi publik tentang kinerja lembaga negara, posisi tingkat kepercayaan dan kepuasan publik terhadap DPR masih sangat rendah. Sebaliknya KPK berada di urutan paling tinggi.

"Meski demikian, KPK jangan cepat puas, apalagi menyalahgunakan kepercayaan publik. Justru KPK harus meningkatkan kinerjanya lebih baik lagi," ujar Karyono.

Seluruh fraksi di DPR menyetujui revisi UU KPK. Setelah adanya persetujuan ini, bola panas kini berada di tangan Presiden Joko Widodo.Keputusan terakhir soal ada tidaknya revisi berada di tangan Presiden.

Sebelumnya, dalam pidato kenegaraan saat Sidang Paripurna 16 Agustus 2019 Presiden mengatakan bahwa keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari banyaknya terpidana korupsi.

Presiden menyebut ukurannya adalah sejauh mana dibuat sistem dan kebijakan yang mampu mencegah perbuatan korupsi.

"Pesan Jokowi tersebut sangat tepat dan menjawab problematika saat ini. Pernyataan Jokowi mengisyaratkan, bahwa penindakan kasus korupsi penting, tapi upaya melakukan pencegahan sangat penting agar penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi berjalan efektif," terang Karyono.

Karyono menilai pernyataan Presiden tersebut bisa juga dimaknai sebagai peringatan kepada lembaga penegak hukum termasuk KPK agar membenahi sistem penegakan hukum dalam memberantas korupsi.

Terlepas dari perdebatan soal revisi UU KPK, Karyono menyarankan semua lembaga negara tidak terjebak pada ego kepentingan yang hanya merugikan rakyat.

"KPK memang harus diperkuat di tengah perilaku korupsi yang nyaris membudaya. Tetapi, KPK juga jangan terjebak menjadi lembaga Super Body yang lepas kendali," ujarnya.

Di sisi lain, Karyono menilai rencana revisi UU No.30 Tahun 2002 Tentang KPK sudah muncul sejak pemerintahan SBY. Rencana revisi ini sempat tertunda. Alasannya muncul perlawanan dari publik karena dicurigai akan melemahkan institusi KPK.

Di era Jokowi, agenda revisi tersebut didorong kembali hingga disahkan dalam rapat paripurna sebagai RUU Inisiatif DPR. Pengesahan rancangan revisi undang-undang KPK kembali menuai protes dan penolakan dari berbagai kelompok, khususnya dari para pegiat antikorupsi. Alasan penolakannya sama, yaitu ada kecurigaan terhadap upaya pelemahan KPK.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan pihaknya yakin bahwa usulan revisi undang-undang Komisi Pemberatasan Korupsi sebagai wujud semangat perbaikan kinerja lembaga itu.

"Semua dalam semangat untuk perbaikan," katanya di Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper