Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Status Tersangka Veronika Koman & Surya Anta Dipertanyakan

Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga menilai penetapan tersangka dua aktivis hak asasi manusia terkait kerusuhan di Papua tidak berbasis pemahaman tentang pembela hak asasi.
Komnas HAM/komnasham.go.id
Komnas HAM/komnasham.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Sandrayati Moniaga menilai penetapan tersangka dua aktivis hak asasi manusia terkait kerusuhan di Papua tidak berbasis pemahaman tentang pembela hak asasi.

Kedua aktivis yang dimaksud adalah Veronika Koman dan Surya Anta Ginting. Veronika Koman dituding memprovokasi perusuhan di Papua dan Papua Barat. Dia terancam dikenakan UU ITE.

Adapun Anta Surya Ginting yang juga Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRIWP) ditangkap karena diduga mengibarkan bendera Bintang Kejora saat aksi di depan Istana Merdeka terkait kerusuhan Papua. Keduanya telah menjadi tersangka pasca kerusuhan.

Sandrayati mengatakan aparat kepolisian tidak melihat dua aktivis tersebut sebagai pembela hak asasi manusia. Padahal menurut mekanisme Perserikatan Bangsa-Bangsa, pembela hak asasi manusia harus mendapat perlindungan lebih dari negara.

Negara kata dia, harus dapat melihat bahwa kedua aktivis ini memiliki peran yang unit di masyarakat.

"Mereka itu kan memang berperan aktif dalam pemajuan pembelaan hak asasi manusa. Human right defenders ini kan banyak terlibat membantu petani, masyarakat adat dan lain-lain," katanya di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (6/9/2019).

Sebagai aktivis HAM, keduanya dikenal sebagai pengacara untuk masyarakat Papua di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta. Sehingga aparat harus dapat melihat posisi mereka sebagai pembela hak asasi manusia.

Polda Metro Jaya sebelumnya menangkap delapan aktivis yang melakukan aksi terkait Papua di depan istana mereka. Para aktivis diduga melakukan pengibaran bendera Bintang Kejora di tengah aksi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan dua dari delapan orang tersebut telah dibebaskan. Pasalnya dua orang itu tidak terbukti melakukan pengibaran bendera. Sementara itu, sisanya masih ditahan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat.

"Dari delapan orang yang ditangkap, dua orang dipulangkan, jadi enam orang [yang tersisa]," kata Argo belum lama ini.

Dari enam orang tersebut, salah satuny adalah Surya Anta Ginting. Sementara itu Veronika Koman diburu oleh Interpol karena diduga sedang berada di luar negeri. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper