Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Menristekdikti Diminta Tengahi Perselisihan Dosen dan Dekan Unsyiah Kuala

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M. Nasir diminta menjadi penengah perselisihan antara dosen dan dekat di Universitah Syiah Kuala.
Menristekdikti Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir/Antara
Menristekdikti Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir/Antara

Bisnis.com, BANDA ACEH -  Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi M. Nasir diminta menjadi penengah perselisihan antara dosen dan dekat di Universitah Syiah Kuala.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh berharap kasus yang menimpa Saiful Mahdi, dosen Universitas Syiah Kuala, bisa diselesaikan di luar hukum.

Saiful dilaporkan ke polisi oleh Dekan Fakultas Teknik Unsyiah Taufik Saidi buntut dari komentar Saiful tentang rekrutmen PNS di lingkungan Unsyiah melalui group WhatsApp yang beranggotakan para dosen kampus tersebut.

"Kami sudah mengirim surat ke Menristekdikti untuk meminta turun tangan memfasilitasi perdamaian [Saiful Mahdi dengan Taufik Saidi] dan juga meminta mengevaluasi proses penyelesaian setiap masalah di Unsyiah," kata Direktur LBH Banda Aceh Syahrul yang juga kuasa hukum Saiful Mahdi dalam konferensi pers, di Banda Aceh, Kamis (5/9/2019).

Syahrul menyebutkan Menristekdikti dinilai sangat penting untuk mengevaluasi mekanisme penyelesaian setiap persoalan yang terjadi di lingkungan universitas jantoeng hatee rakyat Aceh tersebut guna memproteksi masalah lain yang muncul ke depannya.

"Artinya kita melihat ini tidak hanya masalah Pak Saiful saja, tetapi bagaimana memproteksi masalah-masalah lain ke depan, itu juga penting kita upayakan," kata Syahrul.

Koordinator KontraS Aceh Hendra Saputra yang juga tim kuasa hukum menyatakan seyogianya kasus yang menjerat dosen Fakultas MIPA Unsyiah ini tidak berujung pelaporan ke polisi. Semestinya diselesaikan pihak Unsyiah melalui mekanisme penyelesaian internal.

"Seharusnya ini tidak sampai ke Kepolisian. Dari penelusuran dokumen pihak kampus bahwa Saiful Mahdi baru dipanggil tingkat Senat, sedangkan ruang penyelesaian untuk tingkat universitas belum dilakukan oleh rektor," katanya lagi.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 30 September lalu, Saiful telah menjalani pemeriksaan pertama di Mapolresta Banda Aceh. Ia dijerat dengan pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper