Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penggerebekan Narkoba di Hotel, BNN Tangkap 4 Oknum TNI

Badan Narkotika Nasional Provinsi DKI Jakarta mengamankan setidaknya 2.274 butir ekstasi bentuk minion di Hotel Olympic, Jakarta. Dari penggerebekan tersebut, petugas menangkap tiga orang sipil dan empat orang oknum TNI.
Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Sinaga saat memberi keterangan pers di Gedung BNNP, Kamis (5/9/2019). Foto/ Rayful Mudassir
Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Sinaga saat memberi keterangan pers di Gedung BNNP, Kamis (5/9/2019). Foto/ Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA - Badan Narkotika Nasional (BNN)  Provinsi DKI Jakarta mengamankan setidaknya 2.274 butir ekstasi bentuk minion di Hotel Olympic, Jakarta. Dari penggerebekan tersebut, petugas menangkap tiga orang sipil dan empat orang oknum TNI.

Sebelum penangkapan, petugas BNNP DKI melakukan pengintaian selama dua bulan. Petugas baru menggebek para pelaku pada Senin (2/9/2019) pukul 24.00 WIB di kamar 301 hotel tersebut.

Kepala BNNP DKI Jakarta Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan selain ekstasi, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa airsoftgun, ponsel dan dua mobil yaitu Toyota Avanza dan Honda HRV.

"Dari operasi itu kami amankan tujuh orang, tiga dari sipil dan empat oknum TNI. Tiga tersangka itu berasal dari manajemen hotel yaitu security hotel berinisial DRW, MSN dan NDL" katanya saat konferensi pers di BNNP, Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Saat digeledah, barang haram itu sedang diuji coba kualitasnya sebelum diedarkan ke tempat hiburan malam. Barang tersebut diduga berasal dari Malaysia kemudian dibawa ke Batam dan tiba di Jakarta. Sementara itu, ketujuh pelaku yang ditahan positif narkoba.

Tagam menjelaskan, dengan jumlah tersebut biasanya untuk menghabiskan ekstasi itu hanya butuh waktu lima hari. Pasalnya jumlah pengguna narkotika diperkirakan cukup banyak di wilayah Jakarta.

Adapun sebelum melancarkan aksi, petugas mengaku pelaku lainnya sempat kabur membawa ekstasi dengan jumlah yang sama. Namun karena khawatir kehilangan mangsa, BNNP fokus pada pengedar yang melakukan ujicoba narkotika di hotel.

Atas perbuatan tersangka, ketiganya dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 132 ayat 1 tahun 2009 dengan ancaman hukuman mulau penjara 20 tahun, penjara seumur hidup ataupun hukuman mati. Sementara itu, para oknum TNI dikembalikan ke instansinya untuk diperiksa.

Di sisi lain, Kabid Berantas BNNP Jakarta Kombes Budi Setiawan mengatakan tiga tersangka telah melakukan aksinya sejak dua bulan lalu. Mereka disebut merupakan jaringan pemasok narkota ditempat hiburan malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nancy Junita

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper