Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Selain UU KPK, DPR Juga Revisi UU MD3

Dewan Perwakilan Rakyat kejar tayang ingin merampungkan revisi undang-undang di masa jabatan periode 2014—2019 yang bakal habis September 2019.
Bisnis.com, JAKARTA —Dewan Perwakilan Rakyat kejar tayang ingin merampungkan revisi undang-undang di masa jabatan periode 2014—2019 yang bakal habis September 2019.
Ada dua rancangan yang jadi inisiatif legislatif, yaitu Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3.
Untuk undang-undang (UU) 30/2002, legislatif ingin melanjutkan kembali revisi yang tertunda sejak 2017 lalu. Mereka mengklaim bahwa tidak akan melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara isi UU 2/2018 yang ingin diubah hanya satu, yaitu menambah jumlah pimpinan MPR dari 5 menjadi 10. Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa tidak masalah dengan penambahan. Ini karena tugas DPR dan MPR berbeda.
MPR baginya kumpulan orang yang mengurusi negara untuk membangun kebangsaan, persatuan, dan kesatuan Indonesia. 
“Jadi kami ingin bahwa di MPR itu betul-betul merepresentasikan seluruh rakyat Indonesia,” katanya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Melihat fokus MPR yang begitu penting, Riza menjelaskan bahwa partainya yaitu Gerindra sepakat dengan usulan penambahan pimpinan. Dengan begini, seluruh partai di DPR periode 2019—2024 dapat jatah pimpinan. 
Bertambah jumlah pimpinan dipastikan Riza tidak akan mengubah atau menaikkan anggaran. 
“Cuma pemindahan penggeseran sedikit saja alokasinya, jadi saya kira tidak ada penambahan anggaran sekalipun ada penambahan pimpinan MPR,” jelasnya.
Di sisi lain orang yang akan mewakili Gerindra untuk duduk di pucuk MPR ucap Riza diserahkan kepada Ketua Umum Prabowo Subianto. 
“Sejauh ini kami dari Fraksi Gerindra memang punya banyak nama yang pantas duduk di pimpinan. Tapi saya kira [Sekretaris Jenderal Gerindra, Ahmad] Muzani lebih pas dan lebih mantap karena sekarang posisinya sudah di wakil ketua MPR,” ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper