Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersangka Kecelakaan Cipularang Terancam 6 Tahun Bui

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di jalan Tol Cipularang yang melibatkan 20 kendaraan.
Petugas Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jabar melakukan olah TKP kecelakaan beruntun di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). Olah TKP dilakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan 21 kendaraan dan menyebabkan delapan orang tewas pada Senin (2/9/2019)./ANTARA-Raisan Al Farisi
Petugas Traffic Accident Analysis (TAA) Polda Jabar melakukan olah TKP kecelakaan beruntun di KM 91 Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (3/9/2019). Olah TKP dilakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan beruntun yang melibatkan 21 kendaraan dan menyebabkan delapan orang tewas pada Senin (2/9/2019)./ANTARA-Raisan Al Farisi

Bisnis.com, PURWAKARTA – Sopir dump truk yang menjadi tersangka kasus kecelakaan beruntun di jalan Tol Cipularang Kilometer 91 arah Jakarta pada Senin (2/9) terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pihak kepolisian telah menetapkan dua tersangka dalam kasus kecelakaan beruntun di jalan Tol Cipularang yang melibatkan 20 kendaraan.

Dua tersangka itu masing-masing berinisial DH yang merupakan sopir dump truk nopol B-9763-UIT serta tersangka berinisial S, sopir dump truk nopol B-9410-UIU.

Kedua tersangka itu terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun berdasarkan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas Angkutan jalan juncto pasal 359 dan atau 360 KUHP.

Dari dua tersangka tersebut, hanya satu tersangka yang ditahan, yakni tersangka berinisial S. Sedangkan tersangka berinisial DH meninggal dunia dalam perjalanan kecelakaan itu. Sehingga gugur demi hukum.

Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, dua sopir dump truk ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan keterangan saksi-saksi dan berdasarkan barang bukti yang ada di tempat kejadian.

Penetapan dua tersangka juga didasarkan atas bukti lain yang ditemukan saat olah tempat kejadian perkara serta hasil olah barang bukti

Selain dasar-dasar tersebut, ada unsur lain yang menyebabkan dua sopir dump truk itu ditetapkan tersangka.

Di antaranya ialah kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat dan luka ringan. Termasuk unsur kelalaian yang mengakibatkan kerugian material.

Hal lainnya, kata kapolres, dua tersangka itu membawa muatan tanah merah melebihi batas yang telah ditentukan. Dari yang seharusnya 12 ton, ini mengangkut 37 ton. Jadi kelebihannya 25 ton, tiga kali lipatnya.

“Baik DH maupun S ini sama-sama membawa truk dengan muatan yang sama, kendaraan jenis yang sama, serta muatannya kurang lebihnya sama,” katanya, Rabu (4/9/2019).

Dengan berlebihan muatan pasir tersebut, sehingga daya cengkram kendaraan berkurang, apalagi dari KM 97 - 90, kondisi jalannya berkelok dan menurun.

Kecelakaan beruntun di jalan Tol Cipularang yang melibatkan 20 kendaraan itu sendiri terjadi pada Senin (2/9) siang. Delapan orang meninggal dunia dan puluhan lainnya luka-luka dalam peristiwa itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper