Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Penerbitan Sprindik Walikota Serang Selangkah Lagi

Kejaksaan Negeri Serang akan terbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Walikota Serang Syafruddin, jika keterangan dan alat bukti sudah mencukupi.
Pengadilan Negeri Serang./Bisnis-Ilustrasi
Pengadilan Negeri Serang./Bisnis-Ilustrasi
Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Negeri Serang akan terbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Walikota Serang Syafruddin, jika keterangan dan alat bukti sudah mencukupi.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Azhari menilai untuk menetapkan Walikota Serang Syafruddin sebagai tersangka tidak sulit, pasalnya sudah ada perkara pokok atas nama tersangka lain yang telah terbukti bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dan divonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Banten.
 
Perkara pokok itu adalah putusan Majelis Hakim terhadap dua terdakwa atas nama M. Faisal Hafiz (MFH) dan dua terdakwa lain, Rabu (11/10/2017) yang telah diputus pidana penjara selama 18 bulan dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan penjara.
Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama dengan Syarief dan Mantan Camat yang kini menjadi Walikota Serang Syafruddin dengan kerugian negara sekitar Rp2,3 miliar.
 
"Itu perkara mudah,  sebab sudah ada perkara pokok atas nama tersangka lain yang terbukti bersalah di Pengadilan Tipikor Serang dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkrach)," tuturnya di Kejaksaan Agung, Rabu (4/9).
 
Kendati demikian, Azhari belum dapat menentukan waktu persispenerbitan sprindik Walikota Serang tersebut, mengingat masih ada beberapa tahapan yang hahrus dipenuhi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
 
"Nantilah, tunggu. Ini hanya persoalan waktu saja. Tidak boleh terburu-buru," katanya.
 
Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (11/10/2017), menghukum terdakwa Faisal selama 18 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Dalam putusannya, pihak majelis menyebutkan Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syarief dan Mantan Camat Syafrudin.
 
Kasus berawal pada 2014 pada saat Faisal diduga merekayasa syarat-syarat penerbitan akta jual-beli tanah Persil 53 S III, di Jalan Lingkar Selatan, Ciracas,  Kota Serang, Banten. Lahan dijual kepada Afrizal Munir.
 
Di antara syarat-syarat dimaksud adalah membuat surat kuasa waris, surat keterangan kepemilikan tanah nomor 594.1/1003-Tapem atas nama Tb Syarif Mulya.
 
"Padahal,  lahan itu sejatinya milik negara,  dalam hal ini Pemkot Serang, tapi diubah menjadi milik tersangka MFH, " kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Serang, Agustinus Olaf Mangotan, Senin (15/5/2017).
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper