Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jadi Korban 'Pengantin Pesanan' di China, 14 WNI Akhirnya Bisa Pulang

Menlu Retno Marsudi meminta bantuan Pemerintah China agar kasus korban “pengantin pesanan” dapat diselesaikan dan bersama-sama dapat dicegah di masa mendatang.
Dirjen Protokol dan Konsuler Kemlu, Andri Hadi, menerima 14 WNI pengantin pesanan dari RRT, di Gedung Kemlu, Pejambon./Setkab
Dirjen Protokol dan Konsuler Kemlu, Andri Hadi, menerima 14 WNI pengantin pesanan dari RRT, di Gedung Kemlu, Pejambon./Setkab

Kabar24.com, JAKARTA — Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berhasil memulangkan 14 orang warga negara Indonesia yang menjadi korban ‘pengantin pesanan’ di China.

Pemulangan 14 orang WNI itu melalui pendampingan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Beijing.

Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Protokol dan Konsuler Kemlu Andri Hadi mengatakan bahwa proses pemulangan WNI itu merupakan bagian dari tanggung jawab negara kepada warganya.

“Proses pemulangan ini adalah wujud kehadiran negara dalam pelindungan warganya sekaligus buah kerja sama yang erat dari berbagai pihak,” ujarnya, Rabu (4/9/2019).

Selanjutnya, Kemenlu menyerahkan 14 orang WNI tersebut kepada Bareskrim Polri dan Kementerian Sosial untuk penanganan lebih lanjut di dalam negeri.

Sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno L.P. Marsudi mengangkat isu ‘pengantin pesanan’ dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri China Wang Yi, di Bangkok, Thailand, pada 30 Juli 2019.

Dalam pertemuan tersebut, Menlu Retno Marsudi meminta bantuan Pemerintah China agar kasus korban “pengantin pesanan” dapat diselesaikan dan bersama-sama dapat dicegah di masa mendatang.

Kemenlu menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah China yang telah menanggapi permintaan kerja sama tersebut secara positif.

Kasus “pengantin pesanan” marak terjadi melalui perantaraan agen perjodohan. Permasalahan muncul ketika agen perjodohan menggunakan modus penipuan untuk meyakinkan para pasangan.

Para korban ‘pengantin pesanan’ dikenalkan dengan warga China untuk dinikahkan melalui perantara biro jodoh. Biro jodoh meyakinkan bahwa korban akan menikah layaknya  pengantin biasa dan dicukupi seluruh kebutuhan ekonomi dan keluarganya.

Akan tetapi, dalam perjalanannya, para ‘pengantin pesanan’ justru sering menerima perlakuan kekerasan dalam rumah tangga.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper