Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Undang Undang Pekerja Sosial Disahkan DPR RI

Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto hari ini, Selasa (3/9/2019) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pekerja Sosial (RUU Peksos) menjadi Undang-Undang.
Anggota DPR Fraksi PDIP Utut Adianto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi dengan tersangka Bupati Purbalingga Tasdi, Selasa (18/9)./JIBI/BISNIS/Rahmad Fauzan
Anggota DPR Fraksi PDIP Utut Adianto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus korupsi dengan tersangka Bupati Purbalingga Tasdi, Selasa (18/9)./JIBI/BISNIS/Rahmad Fauzan

Bisnis.com, JAKARTA - Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Utut Adianto hari ini, Selasa (3/9/2019) menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pekerja Sosial (RUU Peksos) menjadi Undang-Undang.

Pengesahan undang-undang itu dilakukan setelah Utut menanyakan kepada seluruh Anggota Dewan yang hadir pada Rapat Paripurna.

“Apakah RUU tentang Pekerja Sosial dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Utut, yang kemudian dijawab “Setuju” oleh seluruh Anggota Dewan yang hadir di Gedung Nusantara II DPR.

Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR Ali Taher Parasong mengatakan pertimbangan komisinya mengusulkan RUU Pekerja Sosial adalah untuk memberikan jawaban atas permasalahan terhadap kebutuhan pekerja sosial.

Pekerja sosial merupakan sumber daya manusia penyelenggara kesejahteraan sosial di Indonesia.

“Undang-undang ini makin mendesak mengingat masalah yang dihadapi bangsa ini makin kompleks. Mulai dari kemiskinan, keterpinggiran, korban bencana, korban kekerasan dan masalah kesenjangan sosial, hingga perubahan sosial ekonomi dan politik selain revolusi industri 4.0 yang membawa dampak sosial yang luar biasa,” katanya.

Akan tetapi sayangnya, tambah Ali Taher, jumlah pekerja sosial yang ada baru sekitar 15.552 orang, sedangkan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) tahun 2012 sekitar 15,5 juta rumah tangga.

“Secara rasio perbandingannya 1 pekerja sosial melayani 1000 PMKS, padahal  idealnya 1 pekerja sosial melayani 100 PMKS,” katanya.

Untuk itu, lahirnya UU tentang Pekerja Sosial akan memberikan pengakuan legal dan formal terhadap pekerjaan sosial sebagai suatu profesi yang mempunyai tanggung jawab, hak dan kewajiban serta kewenangan sepenuhnya di Indonesia.

“Pekerja sosial dengan basis profesional yang kuat mulai saat ini menjadi aset yang penting dalam konteks pembangunan sosial dan persaingan baik nasional, regional maupun global,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Akhirul Anwar

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper