Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pernyataan Calon Pimpinan KPK Dinilai Tak Benar

Pernyataan calon Komisioner KPK, I Nyoman Wara terkait konfirmasi dalam audit dianggap bertentangan dengan tata aturan.

Bisnis.com,JAKARTA – Pernyataan calon Komisioner KPK, I Nyoman Wara terkait konfirmasi dalam audit dianggap bertentangan dengan tata aturan.

Ahli hukum I Gde Pantja Astawa menilai pernyataan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) I Nyoman Wara di depan panitia seleksi (Pansel) bahwa dirinya tidak perlu melakukan konfirmasi kepada auditee dalam melaksanakan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah tidak benar dan bertentangan dengan ketentuan UU dan peraturan BPK yang berlaku.

“Berdasarkan asas asersi, auditor BPK harus mengkonfirmasi pihak yang diperiksa [auditee] dalam pemeriksaan, baik pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja maupun pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang antara lain dalam bentuk pemeriksaan investigatif,” tegas Guru Besar Hukum Administrasi Negara Unpad itu, Kamis (29/8/2019).

Seperti diberitakan sejumlah media massa, dalam tes wawancara oleh Pansel di Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa (27/8/2019), Nyomam mengakui sebagai auditor BPK pihaknya tidak melakukan konfirmasi terhadap auditee saat melakukan audit investigasi, termasuk dalam kasus Surat Keteragan Lunas BLBI.

Pernyataan Nyoman Wara tersebut dinilai Pantja Astawa bertentangan dengan ketentuan UU 15/2006 tentang BPK dan Peraturan BPK No. 1/2017 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN).

Pantja Astawa, yang juga mantan anggota Majelis Kehormatan Kode Etik BPK, menegaskan bahwa dalam suatu pemeriksaan itu sekurang-kurangnya harus ada tiga unsur. Pertama, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) harus diterbitkan oleh lembaga berwenang, dalam hal ini BPK. Kedua, tuturnya, harus memperhatikan dan menjadikan SPKN sebagai pegangan atau dasar pemeriksaan. Ketiga, harus memperhatikan satu prinsip, yaitu asas asersi yang mewajibkan auditor memeriksa pihak yang diperiksa termasuk jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK.

“Maksudnya, agar pihak yang diperiksa memiliki kesempatan untuk mengkaji, menelaah, dan membela diri. Asas ini mutlak alias tidak bisa ditawar lagi dalam suatu pemeriksaan jenis apapun sebagaimana diatur dalam Undang-Undang BPK. Ada ketentuannya. Asas asersi ini mutlak sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat 5 UU BPK,” jelasnya.

Adapun isi Pasal 6 Ayat 5:yakni dalam melaksanakan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, BPK melakukan pembahasan atas temuan pemeriksaan dengan objek yang diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara.

“Jadi kalau tiga hal mendasar ini sudah ditempuh, saya katakan itulah LHP yang sah secara hukum. Kalau asas asersi ini tidak dipenuhi, saya berani katakan LHP dinyatakan batal demi hukum karena norma UU menentukan demikian,” urainya.

Sebelumnya, Capim KPK yang berasal dari BPK, I Nyoman Wara, menyatakan bahwa audit BPK 2017 terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dalam perkara Syafruddin Arsyad Temenggung sudah sesuai standar dan memang ada kerugian negara. Dari hasil audit Nyoman dalam kasus BLBI, terdapat kerugian negara sejumlah Rp4,58 triliun. Padahal audit BPK sebelumnya, yakni pada 2002 dan 2006 tidak menyatakan adanya kerugian negara. Bahkan dalam audit BPK tahun 2006 dinyatakan Surat Keterangan Lunas (SKL) layak diberikan kepada Sjamsul Nursalim (SN).

Berdasarkan SPKN, audit BPK harus memperhatikan hasil audit BPK sebelumnya. Namun, dalam audit BPK 2017, I Nyoman Wara sama sekali tidak memperhatikan laporan audit BPK sebelumnya.

Nyoman Wara menjelaskan perbedaan hasil itu didapat lantaran pada 2002 dan 2006, BPK melakukan audit kinerja. Sementara itu, pada 2017, audit yang dilakukan merupakan audit investigasi. Pantja mengingatkan, bahwa dari data yang saya miliki, audit BPK 2002 adalah juga audit investigatif, bukan audit kinerja sebagaimana disampaikan Nyoman.

Nyoman juga mengakui bahwa dalam audit BPK 2017, ia tidak melakukan konfirmasi terhadap pihak terperiksa karena dalam audit investigasi tidak perlu meminta tanggapan pihak terperiksa. Alasannya karena audit investigatif sifatnya rahasia sehingga berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), tidak perlu dimintakan tanggapan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper