Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

5.500 Gawai Ilegai Disita, Negara Rugi Rp4,5 Triliun

Polda Metro Jaya menyita 5.572 unit gawai ilegal berbagai merek. Dari penyeludupan ini ditaksir kerugian negara mencapai Rp4,5 triliun dalam setahun
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Irjen Pol Gatot Eddy Pramono bersama Kemendag, Bea Cukai dan Kominfo menunjukan barang bukti gawai ilegal di Polda Metro Jaya, Kamis (29/8/2019). Foto: Rayful Mudassir
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Irjen Pol Gatot Eddy Pramono bersama Kemendag, Bea Cukai dan Kominfo menunjukan barang bukti gawai ilegal di Polda Metro Jaya, Kamis (29/8/2019). Foto: Rayful Mudassir

Bisnis.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menyita 5.572 unit gawai ilegal berbagai merek. Dari penyeludupan ini ditaksir kerugian negara mencapai Rp4,5 triliun dalam setahun.

Pengungkapan kasus ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea Cukai, Kominfo hingga Kementerian Perdagangan. Hasilnya, polisi mengungkap kasus ini di empat lokasi berbeda.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono menerangkan ribuan gawai ilegal tersebut diseludupkan dari China ke Hongkong, kemudian masuk Singapura dan dimasukan ke Batam.

Setelah tiba di Batam, gawai tersebut dibawa ke dua pusat gawai di Jakarta yaitu Roxy dan Cempaka Mas. Setelah tiba di dua titik ini, barulah barang disebarkan ke seluruh nusantara.

Adapun dari jumlah gawai yang disita, total bukti yang ditemukan aparat bernilai hingga Rp6,5 miliar. Akan tetapi dari keterangan tersangka, sekali pasok nilai barang dapat mencapai Rp46,8 miliar

"Tiap bulan diperkirakan barang dipasok 7-8 kali. Kalau kita lihat dalam 1 kali masuk barang mencapai Rp46,8 milar, maka setahun kerugian negara bisa mencapai Rp4,5 triliun," katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (29/8/2019).

Polisi menahan empat tersangka yang ditangkap di lokasi berbeda yaitu FT (40), AD (59), YC (36) dan JK (29). Seluruhnya telah menjalankan aksi selama 1 tahun kecuali FT yang mulai memasok barang seludupan ke Indonesia sejak 15 tahun lalu.

Atas kasus ini Kapolda memerintahkan jajarannya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Haya untuk memberantas peredaran gawai ilegal ini sampai akar-akarnya.

Menurutnya para tersangka melakukan pelanggaran pasal tindak pidana penyeludupan, perdagangan telekomunikasi elektronik dan perlindungan konsumen.

"Penanganan ini diharapkan dapat diminalisir adanya oknum yang masukan barang seludupan. Konsumen kita tidak terjamin secara kualitas," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Rayful Mudassir
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper