Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus KTP Elektronik: KPK Panggil Anak Setya Novanto

Dia dipanggil dengan kapasitasnya sebagai Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Warga mengikuti perekaman data untuk pembuatan e-KTP./JIBI-Nicolous Irawan
Warga mengikuti perekaman data untuk pembuatan e-KTP./JIBI-Nicolous Irawan

Bisnis.com, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rheza Herwindo, putra dari terpidana kasus KTP elektronik sekaligus mantan Ketua DPR Setya Novanto pada Kamis (29/8/2019).

Dia dipanggil dengan kapasitasnya sebagai Komisaris PT Skydweller Indonesia Mandiri terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).

"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka PLS [Paulus Tannos]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Kamis (29/8/2019).

Kemarin, KPK juga telah memeriksa putri Setya Novanto, Dwina Michaella selaku mantan Komisaris PT Murakabi Sejahtera. Rheza dan Dwina sebelumnya pernah dimintai keterangan untuk perkara KTP-el.

Dalam perkembangan lain, Setya Novanto mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) atau upaya hukum luar biasa ke Mahkamah Agung. Sidang perdana permohonan telah digelar pada Selasa (28/8/2019).

Novanto setidaknya menyertakan lima novum atau keadaan baru salah satunya terkait penerimaan uang dengan total senilai US$7,3 juta. Selain itu, dinilai ada pertentangan putusan hukum dengan yang lain serta ada kekhilafan pada hakim.

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka baru di kasus ini yaitu mantan anggota DPR Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi; serta Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos.

Dalam kasus ini, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar; Miryam Haryani diduga diperkaya US$1,2 juta; manajemen bersama konsorsium PNRI sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar; Husni Fahmi diduga diperkaya senilai US$20.000 dan Rp10 juta.

Tannos diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan Husni selaku ketua panitia lelang dan Isnu serta pihak-pihak vendor. Pertemuan di sebuah ruko di Jakarta Selatan ini digelar jauh sebelum proyek ini dilakukan.

Pertemuan-pertemuan yang berlangsung selama kurang lebih dari 10 bulan itu menghasilkan beberapa output di antaranya adalah Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri.

Tak hanya itu, Tannos juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem dan Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen.

Atas perbuatannya, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper