Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

2 Sertifikat Tanah Milik Jokowi di Solo Hilang

Dua sertifikat tanah milik Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang berlokasi di Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, hilang. Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan dari pihak Jokowi yang mengajukan permohonan penerbitan surat tanah yang baru Kamis (29/8/2019).
Ilustrasi Sertifikat Tanah (Solopos/Whisnupaksa)
Ilustrasi Sertifikat Tanah (Solopos/Whisnupaksa)

Bisnis.com, SOLO  - Dua sertifikat tanah milik Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), yang berlokasi di Banyuanyar, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, hilang. Hal tersebut diketahui berdasarkan laporan dari pihak Jokowi yang mengajukan permohonan penerbitan surat tanah yang baru Kamis (29/8/2019).

Diketahui, dua sertifikat tanah milik Jokowi yang hilang masing-masing memiliki luas 365 meter persegi dan 716 meter persegi. Kedua tanah tersebut berlokasi di Banyuanyar, Banjarsari, Solo atas nama Joko Widodo. Permohonan dilakukan oleh Wahyudi Indrianto yang diberikan kuasa untuk melakukan pengajuan tersebut.

Kasi Hubungan Hukum Pertanahan Badan Pertanahan Negara (BPN) Solo, Dwi Agus Purwanto, mengatakan permohonan penerbitan sertifikat yang baru atas tanah yang dimiliki oleh Jokowi diterima beberapa hari yang lalu. Menurutnya, sertifikat tanah milik Jokowi yang hilang ada di dua lokasi di Banyuanyar.

“Kami menerima surat berupa berita acara pengaduan kehilangan dari kepolisian yang diajukan kepada kami. Isinya meminta untuk penerbitan kembali sertifikat pengganti. Ketika itu sudah ada, ya kami akan terbitkan kembali. Tapi tetap sesuai dengan prosedur yang ada,” jelas Agus ketika ditemui solopos.com di ruangannya Kamis (29/8/2019).

Agus menjelaskan beberapa prosedur yang harus dijalani salah satunya adalah memberikan pengumuman publik selama 30 hari sebelum menerbitkan sertifikat pengganti.

Apabila dalam jangka waktu tersebut tidak ada sanggahan, maka penerbitan sertifikat tanah segera dilakukan.

“Walaupun Presiden, tetap kami lakukan prosedur sama seperti warga pada umumnya. Tetap harus diumumkan publik dulu apakah ada keberatan terkait permohonan tersebut. Kalau sudah tidak ada dalam jangka waktu yang ditentukan langsung kami serahkan sertifikatnya. Tidak ada perlakuan spesial,” imbuh dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Candra Mantovani
Editor : Sutarno
Sumber : Solopos.com
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper