Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Wah, 200.000 Pekerja Non-ASN di NTT Belum Miliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan!

Pemkab dan pemkot disarankan agar mengalokasikan sebagian dana APBD untuk kepentingan pembayaran iuran BPJS-TK bagi pegawai non-ASN.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, KUPANG — Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Nusa Tenggara Timur Sisilia Sona mengatakan bahwa masih terdapat 20.000 tenaga kerja non-ASN di provinsi berbasis kepulauan ini yang belum dilindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Masih ada 20.000 orang tenaga kerja non-ASN [aparatur sipil negara] yang bekerja di lingkup pemerintah di NTT yang belum dilindungi BPJS Ketenagakerjaan [BPJS-TK]. Kami terus berupaya untuk meyakinkan pemerintah kabupaten/kota untuk melindungi para pekerja non-ASN dalam BPJS-TK," kata Sona kepada wartawan seusai membuka kegiatan sosialisasi penghargaan Paritrana 2019 dan penguatan jaminan sosial ketenagakerjaan yang diselenggarakan Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan NTT di Kupang, Kamis (29/8/2019).

Dia menjelaskan banwa Pemprov NTT terus mendorong pemerintah kabupaten untuk secara serius memberi perlindungan terhadap tenaga kerja non-ASN dalam BPJS-TK.

"Para tenaga kerja non-ASN harus diberikan perlindungan melalui BPJS-TK karena hal itu merupakan perintah undang-undang yang mewajibkan pemerintah memberikan perlindungan bagi tenaga kerjanya. Para pekerja menjadi lebih nyaman bekerja apabila sudah mendapat perlindungan keselamatan bekerja," kata Sisilia dikutip dari Antara.

Dia menyarankan agar pemerintah kabupaten/kota mengalokasikan sebagian dana APBD untuk kepentingan pembayaran iuran BPJS-TK bagi pegawai non-ASN.

"Pemerintah kabupaten/kota hanya membayar iuran sebesar Rp9.000 per orang BPJS-TK bagi tenaga kerja non-ASN. Jumlahnya sangat kecil, tetapi memiliki manfaat yang besar bagi tenaga kerja apabila mengalami kecelakaan kerja," ujar Sisilia.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang Badan Penyelengara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Nusa Tenggara Timur Rita Damayanti mengatakan bahwa sudah 10.000 tenaga kerja non-ASN di NTT telah mendapat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menurutnya, terdapat lima pemkab dan pemkot di NTT yang telah memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi tenaga non-ASN yaitu Kota Kupang, Kabupaten Manggarai Barat, Kabupaten Kupang, Timor Tengah Utara, dan Belu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Zufrizal
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper