Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Setya Novanto Ajukan PK, Ada Bukti Baru. Apa itu?

Setidaknya ada tiga alasan pengajuan permohonan PK atau upaya hukum luar biasa tersebut. Pertama, karena ada novum atau bukti baru. Kedua, pihaknya melihat ada pertentangan putusan hukum dengan yang lain. Ketiga, ada kekhilafan pada hakim.
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (kedua kiri) berpenampilan brewok saat bersalaman dengan mantan Direktur Utama PT PLN seusai bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta
Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto (kedua kiri) berpenampilan brewok saat bersalaman dengan mantan Direktur Utama PT PLN seusai bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta

Bisnis.com, JAKARTA - Terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK). Rencana sidang digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (28/8/2019).

Kuasa hukum Setya Novanto, Maqdir Ismail, membenarkan hal tersebut. Setidaknya ada tiga alasan pengajuan permohonan PK atau upaya hukum luar biasa tersebut.

Pertama, karena ada novum atau bukti baru. Kedua, pihaknya melihat ada pertentangan putusan hukum dengan yang lain. Ketiga, ada kekhilafan pada hakim.

"Jadi tiga itu, tiga hal yang disebut undang-undang terpenuhi menurut hemat kami. Ketiganya terpenuhi sehingga kita ajukan permohonan PK," kata Maqdir saat dikonfirmasi, Rabu (28/8/2019)

Maqdir mengaku setidaknya ada lima novum dalam permohonan ini, namun jumlah pasti akan dibeberkan di persidangan. Dia berharap permohonan ini dikabulkan. 

"[Harapannya] bebas lah, kita menyatakan bahwa dakwaan itu tidak terbukti dan dakwaan yang dianggap terbukti itu dakwaan yang salah," kata dia.

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Jaksa Penuntut Umum KPK akan memenuhi panggilan pengadilan untuk menghadiri persidangan PK yang diajukan oleh mantan Ketua DPR Setya Novanto.

"Sidang diagendakan Pukul 10.00 WIB ini di PN Jakarta Pusat dengan agenda pembacaan permohonan PK," katanya.

Setnov sebelumnya divonis 15 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena dinyatakan terbukti dalam korupsi KTP elektronik.

Hakim Pengadilan Negeri Ti‎pikor Jakarta Pusat juga menjatuhkan hukuman tambahan yakni uang pengganti sebesar US$7,3 juta. Dia kini kembali mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Ilham Budhiman
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper