Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Persiapan Lokasi Ibu Kota Baru RI, Menteri LHK : Tak Ada Kesulitan

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan tidak ada kesulitan menyiapkan lokasi ibu kota baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Hal itu dimungkinkan karena prinsip alokasi peruntukan kawasan hutan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
Presiden Joko Widodo berjalan seusai memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019). Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur./Antarafoto
Presiden Joko Widodo berjalan seusai memberikan keterangan pers terkait rencana pemindahan Ibu Kota Negara di Istana Negara, Jakarta, Senin (26/8/2019). Presiden Jokowi secara resmi mengumumkan keputusan pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur./Antarafoto

Bisnis.com, JAKARTA - Persiapan lokasi ibu kota baru Republik Indonesia diprediksi akan berjalan lancar. 

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengatakan tidak ada kesulitan menyiapkan lokasi ibu kota baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Hal itu dimungkinkan karena prinsip alokasi peruntukan kawasan hutan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.

“Jadi tidak ada kesulitan,” kata Siti saat dikonfirmasi terkait status kawasan yang menjadi lokasi ibu kota baru di Kaltim, Selasa (27/8/2019).

Siti mengatakan wilayah lokasi ibu kota negara yang baru belum ada delineasi spesifik. Baru disebutkan masuk wilayahnya ada dalam dua kabupaten, yakni Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim).

“Seperti kita ketahui di situ selain Tahura Bukit Suharto sebagai kawasan hutan konservasi ada juga hutan produksi dan di antaranya sudah berizin,” ujar Siti.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa untuk kawasan hutan, bila diperlukan maka menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan ada mekanismenya, dengan prinsip bahwa alokasi peruntukan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.

Sebelumnya Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin (26/8), mengungkapkan pemulihan lokasi ibu kota baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara karena memiliki risiko bencana lebih minim, baik bencana banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan maupun tanah longsor.

Selain itu, lokasi tersebut memiliki lokasi yang strategis berada di tengah-tengah Indonesia dan berada di wilayah perkotaan yang sudah berkembang, yakni Balikpapan dan Samarinda.

Dengan demikian, fasilitas infrastruktur dasar relatif tersedia, serta ketersediaan lahan yang mencapai 180 ribu hektare milik pemerintah memungkinkan untuk dikembangkan menjadi lokasi ibu kota negara baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper