Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kasus Penjualan Aset Negara, Kejari Serang Akan Periksa Wali Kota Syafruddin

Kejaksaan Negeri Serang Banten tengah menyiapkan jadwal pemanggilan pemeriksaan terhadap Walikota Serang Syafruddin terkait kasus penjualan aset negara di wilayah Serang, Banten.
Bisnis.com, JAKARTA--Kejaksaan Negeri Serang Banten tengah menyiapkan jadwal pemanggilan pemeriksaan terhadap Wali Kota Serang Syafruddin terkait kasus dugaan penjualan aset negara di wilayah Serang, Banten.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Azhari mengaku sudah menyiapkan tim Jaksa untuk menyelidiki perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset negara yang diduga kuat melibatkan Wali Kota Serang Syafruddin, peristiwa dugaan korupsi itu terjadi pada saat Syafruddin masih menjadi Camat Serang, Banten.
 
"Saat ini kami masih melakukan rapat internal dulu untuk menjadwalkan pemanggilan Wali Kota Serang itu," tuturnya, Jumat (23/8).
 
Kendati demikian, Azhari belum dapat memberikan kepastian waktu pemeriksaan terhadap Syafruddin untuk membuat terang penyidikan kasus penjualan lahan negara seluas 8.200 meter persegi dengan nilai mencapai Rp2,3 miliar.
 
“Belum-belum. masih rapat internal dulu kita untuk pemanggilan (yang bersangkutan)," katanya.
 
Selain itu, terkait gelar (ekspose) perkara penjualan aset negara itu juga belum dapat dipastikan lokasi dan waktunya. Dia mengatakan akan melapor dulu ke Kejaksaan Tinggi Banten terkait gelar perkara itu.
 
"Waktu dan lokasinya masih belum ditentukan. Kami mau lapor ke Kajati (Banten) dulu," ujarnya.
 
Seperti diketahui, Kejaksaan telah menetapkan tiga tersangka, bahkan mereka sudah diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang. 
 
Namun, Mantan Camat Serang Syafrudin  sampai kini belum tersentuh penegak hukum, padahal namanya disebut Majelis Hakim Tipikor Serang telah melakukan perbuatan dugaan tindak pidana korupsi sehingga merugikan negara sekitar Rp2,3 miliar.
 
Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (11/10/2017), menghukum terdakwa Faisal selama 18 bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan penjara. Dalam putusannya, pihak majelis menyebutkan Faisal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Syarief dan Mantan Camat Syafrudin.
 
Sebelumnya, bersama Mantan Lurah Serang Muhammad Faisal Hafiz (MFH) dan Tubagus Syarief Mukai alias Mumu, dan Mantan Camat Syafrudin ditetapkan sebagai tersangka.
 
Kasus berawal pada 2014 saat Faisal diduga merekayasa syarat-syarat penerbitan akta jual-beli tanah Persil 53 S III, di Jalan Lingkar Selatan, Ciracas,  Kota Serang, Banten. Lahan dijual kepada Afrizal Munir.
 
Di antara syarat-syarat dimaksud adalah membuat surat kuasa waris, surat keterangan kepemilikan tanah nomor 594.1/1003-Tapem atas nama Tb Syarif Mulya.
 
"Padahal,  lahan itu sejatinya milik negara,  dalam hal ini Pemkot Serang, tapi diubah menjadi milik tersangka MFH, " kata Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Serang, Agustinus Olaf Mangotan, Senin (15/5/2017).
 
 
 
 
 
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper