Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diduga Menista Agama, Begini Cara Polri Selesaikan Kasus Ustaz Abdul Somad

Polri akan mempertimbangkan berbagai faktor dalam menindaklanjuti kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan penceramah Abdul Somad.
Ustaz Abdul Somad/Antara-Syifa Yulinna
Ustaz Abdul Somad/Antara-Syifa Yulinna

Bisnis.com, JAKARTA - Polri akan mempertimbangkan berbagai faktor dalam menindaklanjuti kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan penceramah Abdul Somad.

Kepala Bagian Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar Asep Adi Saputra mengatakan, pihaknya tak serta merta menerapkan pendekatan hukum dalam kasus Abdul Somad.

"Kepolisian dalam menanganinya tidak cuma berlandaskan yuridis, tapi bagaimana sosiologis kita, perkembangan masyarakat, dan sebagainya," kata Asep di kantornya, Jakarta Selatan pada Kamis (22/8/2019).

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta kepolisian menyelesaikan kasus Abdul Somad dengan pendekatan non-hukum atau kekeluargaan.

Asep mengatakan, pelaporan terhadap Abdul Somad hingga kini masih dikaji oleh penyidik. Pengkajian itu dilakukan untuk sejumlah laporan yang diterima di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Tercatat individu dan beberapa kelompok masyarakat melaporkan Abdul Somad ke polisi. Mereka yang melaporkan adalah Horas Bangso Batak, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia dan seseorang bernama Sudiarto. Abdul Somad dilaporkan ke polisi terkait pernyataannya dalam sesi tanya jawab ceramah tentang salib yang viral di media sosial.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : JIBI
Editor : Nancy Junita
Sumber : Tempo.Co
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper