Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jaksa Agung Diminta Bubarkan TP4D dan TP4P

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Jaksa Agung H.M Prasetyo segera membubarkan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) baik tingkat pusat maupun daerah.
Jaksa Agung H.M Prasetyo. JIBI/BISNIS/Sholahudin Al Ayubi
Jaksa Agung H.M Prasetyo. JIBI/BISNIS/Sholahudin Al Ayubi

Bisnis.com, JAKARTA--Jaksa Agung H.M Prasetyo  diminta segera membubarkan Tim Pengawal, Pengaman Pemerintah dan Pembangunan (TP4) baik tingkat pusat maupun daerah.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengatakan bahwa TP4D maupun TP4P dinilai lebih banyak mudaratnya dibandingkan kebaikannya dalam menjalankan tugas di lapangan.

Menurut Boyamin, penangkapan oknum Jaksa yang tergabung dalam TP4D dan TP4P oleh tim penyidik KPK di Yogyakarta dan Solo telah mencoreng wajah Kejaksaan.

"Pada praktiknya kan tim itu tidak bisa mencegah terjadinya korupsi, malahan masih banyak yang korupsi meskipun sudah bekerja sama dengan Tim TP4D maupun TP4P," tutur Boyamin, Kamis (22/8/2019).

Berdasarkan catatan Boyamin, sebelum terjadi kasus tindak pidana penyuapan yang dilakukan oknum Jaksa dari Yogyakarta dan Solo, ada juga kasus oknum Kejaksaan Negeri di wilayah Bali yang melakukan pemerasan terhadap pemenang proyek dan tender.

"Di Bali ada oknum pejabat Kejaksaan Negeri yang diduga memeras pemborong dengan nilai Rp100 juta-Rp300 juta. Lalu minta uang juga Rp50 juta kepada Kepala Desa dan mengajak temannya agar ikut tender buku Perpustakaan Desa dengan laba 35 persen," kata Boyamin.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri mengatakan Kejaksaan Agung tidak pernah berhenti mengingatkan seluruh personel Jaksa agar tidak bertindak melawan hukum pada saat melakukan pengamanan suatu proyek maupun tender strategis negara.

Selain itu, evaluasi TP4P maupun TP4D juga masih sering dilakukan mulai dari tingkat Kejaksaan Negeri hingga Kejaksaan Tinggi.

"Artinya kalau ada oknum Jaksa yang bertindak di luar kapasitasnya sebagai tim itu, bisa langsung diingatkan hingga diberikan sanksi," ujar Mukri. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper